• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Transisi RPJMD dan Renstra, Kementerian PANRB Beri Arah Pelaporan Kinerja 2025

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Februari 2026 - 04:41
in Nasional
Kementerian PANRB mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja. LKJ Kementerian/Lembaga disampaikan paling lambat 28 Februari 2026, sementara LPPD paling lambat 31 Maret 2026 melalui aplikasi ESR PANRB. Foto: Dokumen Kementerian PANB

Kementerian PANRB mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja. LKJ Kementerian/Lembaga disampaikan paling lambat 28 Februari 2026, sementara LPPD paling lambat 31 Maret 2026 melalui aplikasi ESR PANRB. Foto: Dokumen Kementerian PANB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Pelaporan ini menjadi instrumen utama dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi pembangunan selama satu tahun anggaran.

Tak sekadar formalitas administratif, laporan kinerja juga berfungsi sebagai pijakan evaluasi kebijakan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

BacaJuga:

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Regulasi ini dirancang sebagai fondasi baru bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional berbasis shared outcome atau hasil bersama lintas sektor.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa SAKP akan mengubah pola kerja birokrasi yang selama ini cenderung berjalan sendiri-sendiri menjadi lebih kolaboratif dan terintegrasi.

“Kedepannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Rini, pendekatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang dijalankan instansi pemerintah saling mendukung dan berkontribusi langsung pada sasaran pembangunan nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan kewajiban penyusunan Laporan Kinerja Tahunan bagi seluruh entitas akuntabilitas kinerja.

Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun untuk pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan kinerja pemerintah daerah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dokumen ini menyajikan gambaran utuh hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, baik dari sisi capaian penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup kinerja makro daerah, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

Erwan menegaskan tenggat waktu penyampaian laporan kinerja agar menjadi perhatian serius seluruh instansi.

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” ungkap Erwan.

Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi perencanaan pembangunan, ditandai dengan penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029. Kondisi ini memungkinkan adanya penyesuaian dalam penyusunan laporan kinerja tahun 2025.

Laporan kinerja tetap disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 yang mengacu pada Renstra dan RPJMD 2020–2024 atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang berlaku selama masa transisi.

PK 2025 yang berbasis RPD atau RKPD periode sebelumnya masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja pada periode tersebut. Namun, bagi instansi yang telah menyesuaikan PK dan rencana kerja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra terbaru, laporan kinerja tetap wajib memuat analisis kinerja sebelum dan sesudah perubahan perencanaan.

“Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan,” ungkapnya.

Khusus kementerian dan lembaga, laporan kinerja tahun 2025 juga harus dilengkapi informasi terkait Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Seluruh laporan kinerja disampaikan secara daring melalui aplikasi Evaluasi Sistem Reformasi (ESR) Kementerian PANRB pada menu Laporan Kinerja melalui laman https://esr.menpan.go.id/. (her)

Tags: kementerian panrbPelaporan KinerjaRenstrarini widyantiniRPJMD

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05
UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.