• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Transisi RPJMD dan Renstra, Kementerian PANRB Beri Arah Pelaporan Kinerja 2025

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Februari 2026 - 04:41
in Nasional
Kementerian PANRB mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja. LKJ Kementerian/Lembaga disampaikan paling lambat 28 Februari 2026, sementara LPPD paling lambat 31 Maret 2026 melalui aplikasi ESR PANRB. Foto: Dokumen Kementerian PANB

Kementerian PANRB mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja. LKJ Kementerian/Lembaga disampaikan paling lambat 28 Februari 2026, sementara LPPD paling lambat 31 Maret 2026 melalui aplikasi ESR PANRB. Foto: Dokumen Kementerian PANB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Pelaporan ini menjadi instrumen utama dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi pembangunan selama satu tahun anggaran.

Tak sekadar formalitas administratif, laporan kinerja juga berfungsi sebagai pijakan evaluasi kebijakan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

BacaJuga:

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Regulasi ini dirancang sebagai fondasi baru bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional berbasis shared outcome atau hasil bersama lintas sektor.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa SAKP akan mengubah pola kerja birokrasi yang selama ini cenderung berjalan sendiri-sendiri menjadi lebih kolaboratif dan terintegrasi.

“Kedepannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Rini, pendekatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang dijalankan instansi pemerintah saling mendukung dan berkontribusi langsung pada sasaran pembangunan nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan kewajiban penyusunan Laporan Kinerja Tahunan bagi seluruh entitas akuntabilitas kinerja.

Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun untuk pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan kinerja pemerintah daerah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dokumen ini menyajikan gambaran utuh hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, baik dari sisi capaian penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup kinerja makro daerah, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

Erwan menegaskan tenggat waktu penyampaian laporan kinerja agar menjadi perhatian serius seluruh instansi.

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” ungkap Erwan.

Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi perencanaan pembangunan, ditandai dengan penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029. Kondisi ini memungkinkan adanya penyesuaian dalam penyusunan laporan kinerja tahun 2025.

Laporan kinerja tetap disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 yang mengacu pada Renstra dan RPJMD 2020–2024 atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang berlaku selama masa transisi.

PK 2025 yang berbasis RPD atau RKPD periode sebelumnya masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja pada periode tersebut. Namun, bagi instansi yang telah menyesuaikan PK dan rencana kerja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra terbaru, laporan kinerja tetap wajib memuat analisis kinerja sebelum dan sesudah perubahan perencanaan.

“Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan,” ungkapnya.

Khusus kementerian dan lembaga, laporan kinerja tahun 2025 juga harus dilengkapi informasi terkait Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Seluruh laporan kinerja disampaikan secara daring melalui aplikasi Evaluasi Sistem Reformasi (ESR) Kementerian PANRB pada menu Laporan Kinerja melalui laman https://esr.menpan.go.id/. (her)

Tags: kementerian panrbPelaporan KinerjaRenstrarini widyantiniRPJMD

Berita Terkait.

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai
Nasional

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:50
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Nasional

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:02
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3840 shares
    Share 1536 Tweet 960
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.