INDOPOSCO.ID – Kasus bunuh diri seorang anak SD yakni YBR di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, anak tersebut bunuh diri diduga akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah yakni buku dan pulpen yang tersirat dalam secarik kertas tulisan tangan yang ditemukan polisi.
“Kasus ini sangat mencederai dunia pendidikan nasional. Pasalnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memproteksi dan menjamin hak seluruh warga negara, termasuk anak-anak, dalam memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam keterangan, Kamis (5/2/2026).
Ia menuturkan, tanggung jawab pendidikan tidak hanya berada di pundak guru, tetapi juga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan keterlibatan aktif orang tua. Karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak dalam mewujudkan impian dan masa depan anak-anak.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama, pemerintah sampai di tingkat desa bahkan RT harus semakin peka dengan kondisi masyarakat dan jangan sampai kondisi tertentu menghilangkan harapan hidup anak-anak,” ungkapnya.
“Jika hanya karena tidak mampu membeli buku atau alat tulis lalu seorang anak memilih mengakhiri hidupnya, maka kita layak bertanya dimana kehadiran negara? Dimana pemerintah daerah?” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan pemanfaatan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Ia juga menyoroti kewajiban alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang dinilai belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya bagi keluarga tidak mampu.
“Untuk apa anggaran pendidikan 20 persen jika kebutuhan dasar sekolah anak-anak tidak terpenuhi? Apa maknanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika perlengkapan sekolah masih menjadi beban berat bagi keluarga miskin?” ujarnya.
Senator Papua Barat ini menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah merumuskan berbagai kebijakan pendidikan, termasuk MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi pelajar dan juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari kebutuhan dasar anak didik yang semestinya terpenuhi, manfaat nyata bagi setiap anak. Sehingga tidak perlu ada lagi korban akibat persoalan ekonomi dalam pendidikan.
“Kasus ini mencoreng wajah pendidikan dan wibawa negara. Kami memandang perlu adanya evaluasi dan sanksi tegas terhadap pemerintah daerah yang terkesan tidak menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan,” katanya. (nas)




















