INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut bahwa pada 2025 Indonesia untuk pertama kalinya berhasil menekan angka judi online (judol).
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai terdapat kejanggalan antara data domestik dan tren global. Menurutnya, praktik judi online di tingkat internasional justru semakin meningkat.
“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” ujar Sudirta dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga. Ia mempertanyakan klaim penurunan judol sebesar 20 persen, apakah benar merupakan dampak dari pemblokiran rekening atau justru karena pelaku beralih ke metode transaksi yang lebih canggih dan sulit dilacak.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menilai penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran rekening, melainkan juga perlu menyasar pemutusan akses terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh PPATK?” tegas Andi.
Ia pun mendorong agar PPATK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna mencegah pertumbuhan platform judi online secara berkelanjutan.
“Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba, maka kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana itu bisa dicegah?” tandasnya. (dil)




















