INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti masifnya praktik tambang emas ilegal di sejumlah daerah yang dinilai semakin terorganisasi dan mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan, nilai transaksi tambang emas ilegal yang sebelumnya berada di kisaran Rp339 triliun kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun.
“Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2026).
Ia menyebut sedikitnya Rp185 triliun teridentifikasi dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana masuk ke rekening-rekening para pemain besar. Bahkan, dana tersebut diduga mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.
Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk dalam 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi nasional tercatat sekitar 83 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, bahkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang selama ini dikenal sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43-44 ton.
“Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Hinca, aktivitas tambang emas ilegal kini telah membentuk “ekosistem bayangan” yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan. Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan emas atau justru berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
“Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (dil)




















