INDOPOSCO.ID – Investasi emas digital semakin diminati masyarakat seiring tren harga emas yang terus menguat dan kemudahan transaksi melalui aplikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, investor diimbau untuk tetap waspada.
Belum lama ini, pasar global dikejutkan oleh penutupan sebuah platform investasi emas digital di salah satu negara Asia. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp30 triliun dengan sekitar 150.000 nasabah terdampak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga keamanan dan legalitas.
Agar tidak terjebak risiko, berikut lima hal krusial yang wajib diperhatikan sebelum memilih platform investasi emas digital:
1. Pastikan Legalitas dan Pengawasan
Legalitas menjadi faktor utama. Di Indonesia, platform investasi emas harus berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau terdaftar resmi di BAPPEBTI. Regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi investor jika terjadi masalah di kemudian hari.
2. Ada Jaminan Emas Fisik 1:1
Saldo emas digital harus benar-benar didukung emas fisik. Platform tepercaya menjamin rasio 1:1, di mana setiap gram emas digital memiliki wujud fisik yang disimpan aman di brankas (vault). Tanpa jaminan ini, investor berisiko hanya memiliki “emas di atas kertas”.
3. Harga Transparan dan Spread Wajar
Perhatikan selisih harga beli dan jual (spread). Platform yang sehat menampilkan harga emas secara real-time, transparan, dan tanpa biaya tersembunyi yang muncul saat pencairan atau cetak emas.
4. Likuiditas Mudah dan Cepat
Investasi ideal harus mudah dicairkan. Pastikan platform menyediakan proses buyback yang cepat serta opsi mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik bersertifikat.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Rekam jejak perusahaan menjadi indikator kepercayaan. Selain pengalaman panjang, platform juga harus memiliki sistem keamanan berlapis seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan enkripsi data untuk melindungi akun nasabah.
Sebagai BUMN dengan pengalaman lebih dari 124 tahun, Pegadaian menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam investasi emas digital. Melalui produk Tabungan Emas, Pegadaian menjamin saldo emas nasabah dengan rasio 1:1 terhadap emas fisik 24 karat yang disimpan di vault berstandar internasional dan diawasi penuh oleh OJK.
“Di Pegadaian, masyarakat bisa menabung emas mulai dari Rp10.000 yang langsung dikonversikan menjadi saldo emas. Saldo tersebut dijamin 1:1 dengan emas fisik 24 karat yang tersimpan aman. Ini bukan sekadar angka di layar, melainkan aset nyata,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, Senin (2/2).
Melalui aplikasi TRING!, nasabah tidak hanya dapat menabung emas, tetapi juga mendepositokan saldo emas untuk memperoleh margin serta melakukan gadai saldo emas untuk kebutuhan dana cepat tanpa harus menjual aset.
Selain itu, saldo emas juga dapat dicetak menjadi logam mulia fisik dengan biaya transparan. Proses pencetakan dapat dilakukan melalui aplikasi TRING! dan diambil di outlet Pegadaian maupun ATM Emas di sejumlah lokasi strategis.
Investasi emas pada dasarnya bertujuan menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur promo atau imbal hasil tinggi dari platform yang tidak jelas legalitasnya. Keamanan dan kepastian aset harus selalu menjadi prioritas utama. (srv)










