• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Target SKK Migas 2026: Impor Harus Turun, Persentase TKDN Wajib Naik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 2 Februari 2026 - 21:32
in Ekonomi
depn

Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) George Simanjuntak, dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto: Dokumen SKK Migas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan sikap tegas dalam melindungi produk lokal. Regulator memastikan tidak ada lagi celah bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, mengungkapkan bahwa indikator keberhasilan kebijakan kapasitas nasional saat ini sangat terukur. Target utamanya adalah penurunan angka impor yang dibarengi dengan kenaikan presentase TKDN secara signifikan.

BacaJuga:

DPR Nilai PNM dan Pegadaian Jadi Jalan Ekonomi Warga Naik Kelas

PGE–PLN IP Kunci Tarif, Teknologi Bottoming Siap Dongkrak Listrik Bersih

Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu: impor turun, TKDN naik,” kata George dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sebagai langkah konkret, SKK Migas kini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara mendetail. Dokumen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen kendali utama di lapangan.

George menegaskan, SKK Migas tidak akan menerbitkan izin master list impor jika barang atau jasa serupa sudah mampu diproduksi di dalam negeri dengan standar operasi migas yang memadai.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” ujarnya.

dlm
Chairperson of Indonesian Petroleum Association (IPA) Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto: Dokumen SKK Migas

Menanggapi kebijakan tersebut, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyatakan pada dasarnya perusahaan migas sangat mendukung penggunaan produk nasional. Namun, ia menekankan aspek keselamatan dan keandalan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Perusahaan migas justru senang jika didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” jelas Kenneth.

Menurutnya, penguatan kapasitas nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang memerlukan pembinaan konsisten agar pemasok lokal dapat terus bersaing secara kualitas dan keberlanjutan operasi.

Meski bersikap disiplin, SKK Migas tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif. Regulator bersama Indonesian Petroleum Association (IPA) terus bersinergi membangun jembatan antara kebutuhan operasi di lapangan dengan kemampuan rantai pasok domestik.

Melalui pengetatan impor dan penguatan kemitraan ini, pemerintah berharap industri hulu migas bukan hanya sekadar mengejar target produksi, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kemandirian dan ketahanan energi Indonesia di masa depan. (rmn)

Tags: industri hulu migasProduk Dalam NegeriSKK MigasTKDN

Berita Terkait.

eko
Ekonomi

DPR Nilai PNM dan Pegadaian Jadi Jalan Ekonomi Warga Naik Kelas

Selasa, 14 April 2026 - 03:30
pge
Ekonomi

PGE–PLN IP Kunci Tarif, Teknologi Bottoming Siap Dongkrak Listrik Bersih

Selasa, 14 April 2026 - 02:20
menkop
Ekonomi

Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP

Senin, 13 April 2026 - 20:12
sawit
Ekonomi

BPDP Buka Grant Riset 2026 dengan Prinsip BAIK, Dorong Inovasi Perkebunan

Senin, 13 April 2026 - 20:02
ferry
Ekonomi

Menkop Bersama Menko PM Bahas Penguatan Kopdes Merah Putih Menjadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 18:18
Truk-Tangki
Ekonomi

Biodiesel Terbukti Tekan Impor Solar, Hemat Devisa hingga USD10 Miliar per Tahun

Senin, 13 April 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.