INDOPOSCO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan sikap tegas dalam melindungi produk lokal. Regulator memastikan tidak ada lagi celah bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, mengungkapkan bahwa indikator keberhasilan kebijakan kapasitas nasional saat ini sangat terukur. Target utamanya adalah penurunan angka impor yang dibarengi dengan kenaikan presentase TKDN secara signifikan.
“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu: impor turun, TKDN naik,” kata George dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sebagai langkah konkret, SKK Migas kini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara mendetail. Dokumen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen kendali utama di lapangan.
George menegaskan, SKK Migas tidak akan menerbitkan izin master list impor jika barang atau jasa serupa sudah mampu diproduksi di dalam negeri dengan standar operasi migas yang memadai.
“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyatakan pada dasarnya perusahaan migas sangat mendukung penggunaan produk nasional. Namun, ia menekankan aspek keselamatan dan keandalan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Perusahaan migas justru senang jika didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” jelas Kenneth.
Menurutnya, penguatan kapasitas nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang memerlukan pembinaan konsisten agar pemasok lokal dapat terus bersaing secara kualitas dan keberlanjutan operasi.
Meski bersikap disiplin, SKK Migas tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif. Regulator bersama Indonesian Petroleum Association (IPA) terus bersinergi membangun jembatan antara kebutuhan operasi di lapangan dengan kemampuan rantai pasok domestik.
Melalui pengetatan impor dan penguatan kemitraan ini, pemerintah berharap industri hulu migas bukan hanya sekadar mengejar target produksi, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kemandirian dan ketahanan energi Indonesia di masa depan. (rmn)








