• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan TPPO Rohingya Ditangkap Kejati Aceh, Terpidana Penyelundupan 20 Imigran Dibekuk di Langsa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:15
in Nusantara
Kajati-Aceh

Tim Kejaksaan memeriksa dokumen penangkapan buronan TPPO imigran Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). Foto: ANTARA/HO-Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang juga terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Terpidana bernama Abdur Rohim Batubara ditangkap pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

BacaJuga:

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Abdur Rohim Batubara telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.

“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pemantauan intensif. Yang bersangkutan sempat beradu argumen untuk menghindari penangkapan, namun berhasil diamankan,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batubara divonis tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus.

“Terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dalam aksinya membawa warga negara asing tersebut,” kata Ali.

Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah beberapa kali melayangkan panggilan resmi agar terpidana menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Atas dasar itu, Kejari Lhokseumawe mengajukan permintaan pencarian kepada Kejati Aceh. Informasi intelijen kemudian mengarah ke Kota Langsa hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Abdur Rohim Batubara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang WNI berinisial HS yang diduga terlibat jaringan TPPO Rohingya lintas negara. HS ditangkap di Turki setelah diterbitkan Red Notice Interpol atas permintaan Polda Aceh dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

HS diduga menjadi penghubung jaringan penyelundupan Rohingya dari Bangladesh–Malaysia–Australia, dengan Indonesia sebagai wilayah transit dan penampungan sementara. (dam)

Tags: Kejati AcehRohingyaTPPO

Berita Terkait.

ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.