• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan TPPO Rohingya Ditangkap Kejati Aceh, Terpidana Penyelundupan 20 Imigran Dibekuk di Langsa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:15
in Nusantara
Kajati-Aceh

Tim Kejaksaan memeriksa dokumen penangkapan buronan TPPO imigran Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). Foto: ANTARA/HO-Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang juga terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Terpidana bernama Abdur Rohim Batubara ditangkap pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Abdur Rohim Batubara telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.

“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pemantauan intensif. Yang bersangkutan sempat beradu argumen untuk menghindari penangkapan, namun berhasil diamankan,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batubara divonis tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus.

“Terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dalam aksinya membawa warga negara asing tersebut,” kata Ali.

Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah beberapa kali melayangkan panggilan resmi agar terpidana menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Atas dasar itu, Kejari Lhokseumawe mengajukan permintaan pencarian kepada Kejati Aceh. Informasi intelijen kemudian mengarah ke Kota Langsa hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Abdur Rohim Batubara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang WNI berinisial HS yang diduga terlibat jaringan TPPO Rohingya lintas negara. HS ditangkap di Turki setelah diterbitkan Red Notice Interpol atas permintaan Polda Aceh dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

HS diduga menjadi penghubung jaringan penyelundupan Rohingya dari Bangladesh–Malaysia–Australia, dengan Indonesia sebagai wilayah transit dan penampungan sementara. (dam)

Tags: Kejati AcehRohingyaTPPO

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.