• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan TPPO Rohingya Ditangkap Kejati Aceh, Terpidana Penyelundupan 20 Imigran Dibekuk di Langsa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:15
in Nusantara
Kajati-Aceh

Tim Kejaksaan memeriksa dokumen penangkapan buronan TPPO imigran Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). Foto: ANTARA/HO-Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang juga terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Terpidana bernama Abdur Rohim Batubara ditangkap pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

BacaJuga:

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

39 Penindakan dalam Tujuh Bulan, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Bontang Lampaui Capaian 2025

Satgas MBG Kadin Indonesia Puji SPPG Jayabaya: Standar Kebersihan dan Gizi Terbaik

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Abdur Rohim Batubara telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.

“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pemantauan intensif. Yang bersangkutan sempat beradu argumen untuk menghindari penangkapan, namun berhasil diamankan,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batubara divonis tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus.

“Terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dalam aksinya membawa warga negara asing tersebut,” kata Ali.

Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah beberapa kali melayangkan panggilan resmi agar terpidana menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Atas dasar itu, Kejari Lhokseumawe mengajukan permintaan pencarian kepada Kejati Aceh. Informasi intelijen kemudian mengarah ke Kota Langsa hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Abdur Rohim Batubara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang WNI berinisial HS yang diduga terlibat jaringan TPPO Rohingya lintas negara. HS ditangkap di Turki setelah diterbitkan Red Notice Interpol atas permintaan Polda Aceh dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

HS diduga menjadi penghubung jaringan penyelundupan Rohingya dari Bangladesh–Malaysia–Australia, dengan Indonesia sebagai wilayah transit dan penampungan sementara. (dam)

Tags: Kejati AcehRohingyaTPPO

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:25
Penindakan
Nusantara

39 Penindakan dalam Tujuh Bulan, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Bontang Lampaui Capaian 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:44
Peninjauan
Nusantara

Satgas MBG Kadin Indonesia Puji SPPG Jayabaya: Standar Kebersihan dan Gizi Terbaik

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:24
bire
Nusantara

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31
Penyerahan
Nusantara

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09
Bantuan
Nusantara

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reot, Ukit Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3196 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.