• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Buronan TPPO Rohingya Ditangkap Kejati Aceh, Terpidana Penyelundupan 20 Imigran Dibekuk di Langsa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:15
in Daerah
Kajati-Aceh

Tim Kejaksaan memeriksa dokumen penangkapan buronan TPPO imigran Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). Foto: ANTARA/HO-Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang juga terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Terpidana bernama Abdur Rohim Batubara ditangkap pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

BacaJuga:

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Abdur Rohim Batubara telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.

“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pemantauan intensif. Yang bersangkutan sempat beradu argumen untuk menghindari penangkapan, namun berhasil diamankan,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batubara divonis tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus.

“Terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dalam aksinya membawa warga negara asing tersebut,” kata Ali.

Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah beberapa kali melayangkan panggilan resmi agar terpidana menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Atas dasar itu, Kejari Lhokseumawe mengajukan permintaan pencarian kepada Kejati Aceh. Informasi intelijen kemudian mengarah ke Kota Langsa hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Abdur Rohim Batubara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang WNI berinisial HS yang diduga terlibat jaringan TPPO Rohingya lintas negara. HS ditangkap di Turki setelah diterbitkan Red Notice Interpol atas permintaan Polda Aceh dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

HS diduga menjadi penghubung jaringan penyelundupan Rohingya dari Bangladesh–Malaysia–Australia, dengan Indonesia sebagai wilayah transit dan penampungan sementara. (dam)

Tags: Kejati AcehRohingyaTPPO

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 18:18
bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.