• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkum Pastikan Keputusan Sengketa PT Pakerin Atas Dasar hukum

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 29 Januari 2026 - 05:05
in Nasional
kemenkum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan setiap keputusan atas sengketa ahli waris yang berdampak konflik keluarga di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, akan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyampaikan negara tidak sedang menghentikan usaha mengenai permasalahan tersebut dan memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja.

BacaJuga:

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

“Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru,” ucap Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia membeberkan jika masalah utama PT Pakerin bukan pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang belum selesai secara hukum.

Maka dari itu selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, kata dia, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya.

Widodo menegaskan penyelesaian internal dan kepastian hukum merupakan kunci dan Kemenkum akan terus mendorong dialog serta penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir anggaran dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles di Surabaya, Jawa Timur.

Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin meliputi PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham atau Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung 176,4 juta lembar saham atau Rp88,2 miliar; dan Njoo Soegiharto 6,4 juta lembar saham atau Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus Perusahaan mencakup David Siemens Kurniawan selaku Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo selaku Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.

Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 21 Maret 2023.

Menindaklanjuti putusan itu, Kemenkum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” kata dia. (ney)

Tags: kemenkumSengketa PT Pakerin

Berita Terkait.

eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.