oleh: Reni Rinjani Pratiwi, SH., Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta
INDOPOSCO.ID – Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meninggalkan cerita, pengalaman dan pelajaran bermakna bagi seluruh Bangsa Indonesia. Pengalaman menggunakan hak pilih pada pemilu dan pilkada yang dilaksanakan di tahun yang sama menjadi satu dari sekian banyak peristiwa tidak ternilai dan menjadi sejarah demokrasi tidak hanya Indonesia bahkan di dunia.
Keberhasilan melaksanakan pemilu dan pilkada tidak terlepas dari tata kelola yang luar biasa, di tengah kompleksitas yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai suatu negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, sementara pemungutan suara hanya dilakukan dalam satu hari saja.
Keberhasilan pemilu dan pilkada ini dapat diukur, salah satunya melalui angka partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pemilu 2024 sebanyak 167.677.138 (81,87 persen) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih, menggunakan hak pilihnya.
Sementara pada Pilkada 2024 sebanyak 71,39 persen masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 74,39 persen menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 67,74 persen menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu dan pilkada, penyelenggara pemilu -dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)- merumuskan beragam pendidikan pemilih melalui langkah-langkah sosialisasi yang strategis dan jitu. Sosialisasi dan pendidikan pemilih juga ditujukan khusus menyasar kelompok masyarakat sesuai level/segmentasi masyarakat pemilih, seperti kelompok pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih marginal, pemilih disabilitas, hingga tokoh agama/tokoh masyarakat.
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Masyarakat Adat
Berbicara khusus mengenai pemilih marginal, menarik melihat bagaimana upaya KPU -selaku penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah- melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat adat, yang ternyata tidak kalah menantang. Menantang karena Indonesia dengan 1.200 suku yang tersebar di seluruh wilayah memiliki kondisi alam, geografis dan akses yang beraneka ragam. Belum lagi perbedaan karakter di setiap kelompok adat yang harus diselami lebih dalam.
Keunikan ini juga yang membuat KPU harus merumuskan pendekatan yang paling tepat ketika menyosialisasikan informasi pemilu dan pilkada kepada masyarakat adat. Kesenjangan budaya membuat sosialisasi harus dilakukan secara hati-hati, dan proses adaptasi dilakukan terukur agar pendidikan pemilih yang diberikan tidak berujung pertentangan, bisa diterima dengan baik oleh masyarakat setempat.
Salah satu cerita menarik datang dari Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Bulukumba. KPU di wilayah ini coba mengelola sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat adatnya, yakni Suku Kajang. Suku yang dikenal yang masih memegang teguh tradisi, bahkan di kalangan “Suku Kajang Dalam”, komunitas ini secara penuh menutup diri dengan kemajuan teknologi maupun perkembangan zaman.
Berlokasi sekira 200 kilometer arah timur Kota Makassar, “Suku Kajang Dalam” menganggap modernisasi bisa berdampak tidak baik, mengganggu hubungan sosial dengan alam bahkan bisa merusak kelestarian alam. Situasi ini tentu menjadi tantangan yang tidak kecil bagi KPU yang ingin memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih di sana. Apalagi proses pemilu dan pilkada mungkin di beberapa masyarakat setempat menjadi sesuatu yang baru, atau di anggap bagian dari modernisasi yang selama ini enggan mereka terima.
Pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara langsung, dengan menentukan pilihan melalui secarik kertas di bilik suara juga bukanlah kebiasaan umum bagi masyarakat Suku Kajang dalam menentukan pemimpin. Terlebih Ammatoa (sebutan Kepala Suku Kajang) ditentukan berdasarkan sistem pewarisan keturunan (genealogi) dan penunjukan berdasarkan kearifan serta kepatuhan pada hukum adat.
Meski demikian, KPU di Kabupaten Bulukumba, pantang menyerah. Sebagai penyelenggara, KPU tetap fokus memberikan sosialisasi dan memfasilitasi hak masyarakat Suku Kajang untuk berpartisipasi pada pemilu dan pilkada. Sebagaimana amanat konstitusi, selama mereka telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, KPU wajib untuk memfasilitasi. Di antaranya memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga menginformasikan calon-calon yang dapat dipilih pada pemilu dan pilkada.
Secara teknis KPU juga menginformasikan bentuk dan jenis surat suara serta tata cara memilih/mencoblos yang benar pada surat suara. Tidak lupa KPU juga mengajak pemilih untuk terhindar dari paparan berita bohong (hoaks), dan politik uang (money politics). KPU coba menyampaikan, sistem pemilu dan pilkada yang dikenalkan selama proses sosialisasi, bukanlah bertujuan mengubah, menyamarkan bahkan mengesampingkan sistem penentuan pemimpin adat yang selama ini telah dipercaya oleh masyarakat adat Suku Kajang.
Langkah-langkah di atas diperkuat dan di padu padankan dengan kearifan lokal yang dianut oleh masyarakat Suku Kajang, beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. Menyesuaikan dengan Kebiasaan
Dalam hal melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, jajaran KPU hormat dan patuh pada budaya setempat. Mengetuk pintu dan menyampaikan maksud tujuan kedatangan adalah salah satunya. Begitu juga saat mendatangi Suku Kajang, KPU menyesuaikan diri dengan masuk ke wilayah Suku Kajang mengenakan pakaian serba hitam, menyusuri jalan berbatu tanpa menggunakan alas kaki.
Kedua hal ini adalah bagian dari aturan adat yang harus dipatuhi, juga bisa dimaknai bentuk penghormatan seorang tamu yang berkunjung, menghormati adat istiadat dan tata cara hidup yang berlaku di kalangan masyarakat Suku Kajang. Sama seperti KPU yang harus patuh pada aturan perundang-undangan dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu.
2. Melibatkan Tokoh Adat
Masyarakat suku adat umumnya sangat menghormati pemimpin adat. Oleh karenanya pelibatan tokoh adat dalam proses sosialisasi dan pendidikan pemilih di suatu wilayah adalah bentuk penghormatan. Termasuk di kalangan Suku Kajang yang dipimpin oleh Ammatoa. KPU berkolaborasi dengan Ammatoa yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Strategisnya posisi Ammatoa, membuat pesan kepemiluan mudah tersampaikan, terlebih petuah yang diucapkan menjadi amanah yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota sukunya. Strategisnya posisi ini membuat proses sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi lebih efektif dan efisien.
3. Menggunakan Bahasa Lokal
Masih sebagai bagian dari proses penyesuaian diri, KPU yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih di Suku Kajang berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Konjo. Metode ini efektif mendekatkan diri antara KPU dengan masyarakat Suku Kajang.
Pola ini juga memudahkan masyarakat Suku Kajang memahami informasi yang disampaikan karena sosialisasi dilakukan menggunakan bahasa yang dikenali oleh mereka. Pilihan untuk mengggunakan perantara sebagai penerjemah bahasa juga menjadi pilihan alternatif, terutama untuk beberapa istilah yang mungkin saja terbatas dipahami oleh masyarakat Suku Kajang.
4. Pendekatan Dialog, Bukan Ceramah
Metode berbicara dua arah atau lebih sangat efektif dibandingkan meminta masyarakat Suku Kajang mendengarkan ceramah (komunikasi 1 arah). Dengan cara berdialog, KPU juga mengetahui pandangan atau sikap masyarakat adat terhadap pemilu dan pilkada.
Proses ini menjadi masukan yang baik KPU untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendukung proses pelaksanaan demokrasi dalam ranah lokal. Selain itu dialog interaktif dapat berpengaruh secara psikologis bagi masyarakat adat. Mereka merasa didengar suara dan masukannya, poin positif dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada. (*)










