INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi menyebutkan, sebanyak 17 orang saksi dipanggil dalam tahap penyidikan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur konsultan pajak, pihak swasta, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Pajak.
Para saksi itu antara lain EA selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, MA selaku staf PT Niogayo Bisnis Konsultan, SUH selaku pimpinan PT Wanatiara Persada, YUR selaku staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada, serta CET selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
Selain itu, KPK juga memanggil AY selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, AVM, AW, BUD, CM, DK, dan HTN yang masing-masing berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Saksi lainnya yakni WID selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, JYS selaku konsultan, DEP selaku Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Ditjen Pajak, MH selaku Pengawas KPP Madya Jakarta Utara, serta PSW selaku karyawan swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
KPK menduga Edy Yulianto menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. (dam)







