INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum palu diketok.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna secara serentak menyatakan setuju.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama dalam memperkuat reformasi institusi kepolisian secara menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun pengawasan.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk komitmen Polri terhadap agenda reformasi yang disepakati bersama DPR RI.
Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui DPR RI:
1. Kedudukan Polri di bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penguatan Peran Kompolnas
DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
4. Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal
Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Pola Penyusunan Anggaran Polri
Sistem penyusunan anggaran Polri berbasis akar rumput (bottom up) dinilai sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan sesuai mekanisme PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
6. Reformasi Kultural Polri
Reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Pemanfaatan Teknologi
DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk kamera tubuh, kamera mobil dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
8. Pembentukan RUU Polri
Pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dengan disepakatinya delapan poin tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal reformasi Polri agar berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi. (dam)










