• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Sepakati 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 27 Januari 2026 - 19:09
in Headline
dpr

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum palu diketok.

BacaJuga:

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna secara serentak menyatakan setuju.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama dalam memperkuat reformasi institusi kepolisian secara menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun pengawasan.

Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk komitmen Polri terhadap agenda reformasi yang disepakati bersama DPR RI.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui DPR RI:

1. Kedudukan Polri di bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penguatan Peran Kompolnas
DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

4. Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal
Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

5. Pola Penyusunan Anggaran Polri
Sistem penyusunan anggaran Polri berbasis akar rumput (bottom up) dinilai sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan sesuai mekanisme PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

6. Reformasi Kultural Polri
Reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Pemanfaatan Teknologi
DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk kamera tubuh, kamera mobil dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

8. Pembentukan RUU Polri
Pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dengan disepakatinya delapan poin tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal reformasi Polri agar berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi. (dam)

Tags: DPRPolriReformasi Polri

Berita Terkait.

wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22
woo
Headline

Di Lautan Massa Buruh, Prabowo Tegaskan Janji Tak Gentar Bela Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:02
pidato
Headline

Pidato Emosional Prabowo di May Day 2026: dari Dukungan Buruh ke Janji Perjuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.