INDOPOSCO.ID – DPR RI secara resmi menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang ditunjuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan pengangkatan Sari Yuliati disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna. “Kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati, nomor anggota A-341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” ujar Saan, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Sari Yuliati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Penunjukan Sari juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, sehingga tetap sesuai dengan komposisi pimpinan DPR RI.
Saan menjelaskan, pengangkatan tersebut mengacu pada Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri.
Seiring dengan itu, rapat paripurna juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI telah menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari unsur DPR RI.
Selain menetapkan pergantian pimpinan DPR RI, rapat paripurna juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (dil)










