INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha utama yang sebelumnya termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman ahli yang menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menjelaskan, delapan unit usaha itu terbukti mengabaikan kewajiban paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, serta menunggak denda keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak menjalankan kewajiban selama masa pembekuan perizinan, termasuk kewajiban terkait persetujuan lingkungan, serta terbukti melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan.
Sementara itu, 20 unit usaha lainnya masih menunggu pencabutan izin dari kementerian teknis terkait.
“Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian teknis, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” tegas Hanif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan serta penataan ulang tata kelola hutan nasional. (dam)




















