• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Telusuri WNA Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:20
in Nusantara
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan penelusuran terkait dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Meulaboh)

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan penelusuran terkait dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Meulaboh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan penelusuran terkait dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Pengecekan lapangan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab imigrasi, dalam memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA, Jumat (23/1/2026).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Ia menyebutkan, pengecekan tersebut melibatkan berbagai unsur terdiri dari TNI, Polri, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian di Kabupaten Aceh Jaya.

Nicky Avry Muchelly mengatakan pengecekan yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Pengecekan ini kami lakukan menindaklanjuti beredar nya video yang viral di masyarakat, yang menginformasikan adanya keterlibatan WNA di lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Jaya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas imigrasi bersama tim gabungan tidak ditemukan keberadaan warga negara asing, serta tidak terdapat aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat tim berada di lapangan.

Namun, kata Nicky, tim menemukan beberapa tanda bekas aktivitas penambangan lama, seperti bekas galian tanah, peralatan penyaring emas yang sudah tidak digunakan, serta satu unit gubuk sederhana yang diduga pernah digunakan oleh para penambang.

Nicky Avry Muchelly menjelaskan Imigrasi Meulaboh pada prinsipnya tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga fungsi pelayanan dan pengawasan yang bersifat pencegahan (preventif).

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa Imigrasi selalu terbuka terhadap informasi dari warga. Jika ada orang asing yang keberadaan nya menimbulkan pertanyaan, keresahan, atau diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal nya, jangan ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi atau aparat terdekat,” ujar Nicky.

Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu tugas pengawasan keimigrasian, karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari warga di lapangan.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Tujuan kami adalah memastikan semua orang asing yang berada di wilayah kita taat aturan dan keberadaan nya tidak merugikan masyarakat,” katanya menambahkan.

Sebagai langkah lanjutan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Aceh Jaya dan meningkatkan pengawasan keimigrasian secara intens khususnya di Kabupaten Aceh Jaya, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigarasian. (bro)

Tags: Aceh JayaImigrasi Kelas II Non TPI MeulabohTambang IlegalWNA

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.