INDOPOSCO.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan penelusuran terkait dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
“Pengecekan lapangan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab imigrasi, dalam memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebutkan, pengecekan tersebut melibatkan berbagai unsur terdiri dari TNI, Polri, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian di Kabupaten Aceh Jaya.
Nicky Avry Muchelly mengatakan pengecekan yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Pengecekan ini kami lakukan menindaklanjuti beredar nya video yang viral di masyarakat, yang menginformasikan adanya keterlibatan WNA di lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Jaya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas imigrasi bersama tim gabungan tidak ditemukan keberadaan warga negara asing, serta tidak terdapat aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat tim berada di lapangan.
Namun, kata Nicky, tim menemukan beberapa tanda bekas aktivitas penambangan lama, seperti bekas galian tanah, peralatan penyaring emas yang sudah tidak digunakan, serta satu unit gubuk sederhana yang diduga pernah digunakan oleh para penambang.
Nicky Avry Muchelly menjelaskan Imigrasi Meulaboh pada prinsipnya tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga fungsi pelayanan dan pengawasan yang bersifat pencegahan (preventif).
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa Imigrasi selalu terbuka terhadap informasi dari warga. Jika ada orang asing yang keberadaan nya menimbulkan pertanyaan, keresahan, atau diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal nya, jangan ragu untuk melapor kepada Kantor Imigrasi atau aparat terdekat,” ujar Nicky.
Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu tugas pengawasan keimigrasian, karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari warga di lapangan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Tujuan kami adalah memastikan semua orang asing yang berada di wilayah kita taat aturan dan keberadaan nya tidak merugikan masyarakat,” katanya menambahkan.
Sebagai langkah lanjutan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Aceh Jaya dan meningkatkan pengawasan keimigrasian secara intens khususnya di Kabupaten Aceh Jaya, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigarasian. (bro)




















