INDOPOSCO.ID – Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 256.692 kata dan istilah baru usulan dari masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia pada acara jumpa wartawan di Bogor, Jumat (23/1/2026) sore.
Menurutnya, jumlah usulan tersebut, sedikitnya 124.479 telah diedit, disetujui, dan dimasukkan ke dalam entri resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ia mengajak masyarakat untuk mengusulkan kosakata baru serta revisi makna kata yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
“Kami secara rutin mengadakan rapat redaksi untuk meninjau usulan pembaruan KBBI, termasuk yang diusulkan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan usulan harus terlebih dahulu membuat akun untuk mendaftarkan data pribadi sebagai kontributor. Setelah terdaftar, pengguna dapat mengajukan revisi atau entri baru melalui opsi “ajukan entri baru” di aplikasi KBBI.
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa sebelum sebuah kata baru diakui secara resmi, tim redaksi mengumpulkan bukti penggunaannya dari korpora bahasa, media massa, dan berbagai sumber digital.
“Tim kemudian akan mengevaluasi distribusi dan kestabilan makna kata tersebut dalam penggunaan tulisan dan lisan,” katanya.
Ia menyebut, faktor penentu utama adalah penggunaan yang berulang dan konsisten dalam konteks yang dapat diverifikasi. Editor akan menilai konotasi dan potensi risiko interpretasi sosial dan budaya.
“Setelah usulan dianggap dapat diterima, informasi penggunaan akan diberikan, diikuti dengan proses validasi sebelum dimasukkan dalam pembaruan KBBI,” ujarnya. (nas)










