• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UMKM Kini Bisa Masuk Tambang, Pemerintah Tetapkan Aturan Verifikasi WIUP Prioritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Januari 2026 - 19:54
in Ekonomi
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman. Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman. Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme verifikasi bagi badan usaha kecil dan menengah yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui skema prioritas. Aturan ini menjadi landasan administratif agar proses seleksi berjalan lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari pembaruan regulasi di sektor pertambangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan itu membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

BacaJuga:

Laba FIF Tembus Rp2,37 T di Semester I 2026, Penyaluran Pembiayaan Melonjak Jadi Rp25,43 T

Rig PDSI #25.2 Rampungkan Pengeboran Sumur KRG-042 Lebih Cepat, Uji Produksi Tembus 777 BOPD

Patra Jasa Perkuat Ekspansi Bisnis dan ESG, Pendapatan Tembus Rp5,5 Triliun

Melalui skema ini, pelaku UMKM tidak lagi hanya menjadi penonton dalam industri pertambangan, tetapi berkesempatan menjadi bagian dari rantai usaha secara langsung. Namun demikian, kesempatan tersebut tetap disertai persyaratan dan tahapan verifikasi yang harus dipenuhi, guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.

4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.

6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (her)

Tags: Kementerian UMKMPermen UMKM 4/2025tambangUMKMWIUP MinerbaWIUP Prioritas

Berita Terkait.

FIF
Ekonomi

Laba FIF Tembus Rp2,37 T di Semester I 2026, Penyaluran Pembiayaan Melonjak Jadi Rp25,43 T

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02
pdsi
Ekonomi

Rig PDSI #25.2 Rampungkan Pengeboran Sumur KRG-042 Lebih Cepat, Uji Produksi Tembus 777 BOPD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:28
patrajasa
Ekonomi

Patra Jasa Perkuat Ekspansi Bisnis dan ESG, Pendapatan Tembus Rp5,5 Triliun

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:16
bishi
Ekonomi

Inilah Spesifikasi Mitsubishi New Xforce: Elevated Urban SUV dengan Teknologi Hybrid Generasi Terbaru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:06
ferry
Ekonomi

Kemenkop Pastikan Tak Ada Toleransi Korupsi dalam Pelaksanaan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45
Telkom
Ekonomi

Transformasi TLKM 30 Berbuah Hasil, Pendapatan Telkom Tumbuh 3,9 Persen pada Semester I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:21

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3150 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.