• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK: Selama Sesuai Kode Etik, Wartawan Tidak Dapat Dipidana

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:34
in Nasional
MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers selama ini masih menyisakan celah multitafsir yang berisiko menghambat kemerdekaan pers.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi jurnalis tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus memberikan jaminan keamanan yang konkret saat mereka menjalankan tugas profesi di lapangan.

BacaJuga:

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

“Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya di Jakarta dikutip Selasa (20/1/2026).

Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Berkenaan dengan tugas wartawan dalam melaksanakan profesinya memiliki arti, bahwa perlindungan hukum seharusnya melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wartawan tidak dapat dipolisikan.

“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” ujar M. Guntur Hamzah.

Oleh karena itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan bersifat membungkam maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik dilakukan aparat negara maupun pihak lainnya.

“Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 yang mempertegas makna ‘perlindungan hukum’ sebagai jaminan perlindungan dari Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas M. Guntur Hamzah.

Hal demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari kewajiban negara, melainkan juga merupakan tanggung jawab sosial masyarakat dalam menghormati dan menjaga independensi serta kebebasan pers. (dan)

Tags: kode etikMKwartawan

Berita Terkait.

Baznas
Nasional

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:45
ari
Nasional

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Kamis, 10 September 2026 - 08:30
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Setelah tujuh tahun harus menjadi musafir, Persija Jakarta akhirnya kembali ke rumah. Macan Kemayoran memastikan Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.