INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/1/2026).
“Ada kurang lebih lima orang saksi, di antaranya Ignasius Jonan dan Ahok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (19/1) malam.
Anang menjelaskan, Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, sementara Ignasius Jonan akan memberikan keterangan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019.
Selain keduanya, JPU juga menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
Para saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk sejumlah terdakwa, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Kesaksian para saksi tentu berkaitan dengan fakta-fakta yang termuat dalam berkas perkara dan akan digunakan untuk pembuktian atas dakwaan yang telah kami ajukan,” ujar Anang.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso menyampaikan bahwa para saksi akan dimintai penjelasan terkait sistem dan praktik tata kelola di lingkungan Pertamina pada masa jabatan masing-masing.
“Saksi-saksi tersebut akan menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, termasuk adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Riono. (dil)










