• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nusron Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Terdampak Bencana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 19 Januari 2026 - 20:02
in Nasional
nusron

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

BacaJuga:

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Sudirman

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Rapat tersebut secara khusus membahas percepatan penanganan pascabencana di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nusron menyatakan tanggung jawab pemerintah tidak hanya terbatas pada bantuan fisik, tetapi juga pada aspek legalitas pertanahan yang sering kali menjadi masalah krusial setelah bencana.

“Kepastian status tanah bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.

Penanganan Tanah Musnah dan Penggantian Sertipikat Dalam penjelasannya, Menteri Nusron membagi tanah terdampak bencana ke dalam dua kategori teknis:

Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik akibat banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

Tanah Terdampak (Tidak Musnah): Pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang atau rusak akibat bencana, Menteri Nusron memberikan jaminan bahwa hak mereka tetap diakui oleh negara. Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku agar legalitas masyarakat tetap terjaga.

Momentum Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selain menangani tanah yang sudah bersertipikat, Menteri Nusron menilai pemulihan pascabencana sebagai momentum untuk mengajak masyarakat mendaftarkan tanah mereka untuk pertama kalinya.

“Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.

Dukungan ini disambut positif oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian/lembaga lain dapat mempercepat proses pemulihan sosial-ekonomi di wilayah terdampak.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan Kemendagri, serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. (her)

Tags: Kementerian ATR/BPNKomisi II DPR RIkorban bencanaNusron Wahidpendaftaran tanahsertipikat tanah

Berita Terkait.

wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
polisi
Nasional

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
abdul
Nasional

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.