INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas percepatan penanganan pascabencana di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nusron menyatakan tanggung jawab pemerintah tidak hanya terbatas pada bantuan fisik, tetapi juga pada aspek legalitas pertanahan yang sering kali menjadi masalah krusial setelah bencana.
“Kepastian status tanah bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.
Penanganan Tanah Musnah dan Penggantian Sertipikat Dalam penjelasannya, Menteri Nusron membagi tanah terdampak bencana ke dalam dua kategori teknis:
Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik akibat banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
Tanah Terdampak (Tidak Musnah): Pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang atau rusak akibat bencana, Menteri Nusron memberikan jaminan bahwa hak mereka tetap diakui oleh negara. Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku agar legalitas masyarakat tetap terjaga.
Momentum Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selain menangani tanah yang sudah bersertipikat, Menteri Nusron menilai pemulihan pascabencana sebagai momentum untuk mengajak masyarakat mendaftarkan tanah mereka untuk pertama kalinya.
“Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.
Dukungan ini disambut positif oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian/lembaga lain dapat mempercepat proses pemulihan sosial-ekonomi di wilayah terdampak.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan Kemendagri, serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. (her)




















