• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Cuma Perampasan Aset, DPR Kebut RUU Perdata

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:36
in Nasional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memimpin jalannya rapat pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Perdata Bersama Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: YouTube DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memimpin jalannya rapat pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Perdata Bersama Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: YouTube DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR resmi membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR pada, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.

BacaJuga:

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Cek Gudang Bulog, Menko Polkam: Stok Beras Pemerintah Aman

“Agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana,” kata Sari Yuliati di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

RUU itu telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan atau menunjukkan progres signifikan pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengusung mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana tetap terhadap pelakunya.

Selain membahas penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mendengarkan progres penyusunan RUU Hukum Acara Perdata.

“Yang kedua, laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata,” jelas Sari Yuliati.

Ia memandang penting adanya penjelasan langsung terkait proses penyusunan naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata.

“Komisi III DPR RI perlu memandang memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana serta RUU tentang Hukum Acara Perdata,” imbuh Sari Yuliati. (dan)

Tags: DPR RIKomisi III DPR RIRUU Perampasan AsetRUU Perdata

Berita Terkait.

Latsarmil
Nasional

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43
Menko-Polkam
Nasional

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:22
Djamari
Nasional

Cek Gudang Bulog, Menko Polkam: Stok Beras Pemerintah Aman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:21
Said-Iqbal
Nasional

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:01
Bupati-Purwakarta
Nasional

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2172 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Messi
Olahraga

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina menang susah payah dengan skor 3-2 saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.