• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Aceh, DPR: Kewenangan Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat dan Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 15 Januari 2026 - 10:17
in Nasional
Kolase foto Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil (kanan) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dokumen DPR RI

Kolase foto Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil (kanan) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan untuk merampungkan revisi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pada tahun ini. Sejumlah kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama salah satunya pengaturan kewenangan sebagai daerah otonomi khusus (Otsus) agar dapat dijalankan secara optimal.

Hal tersebut mengemuka mengemuka dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Salah satu anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan menjadi kebutuhan penting dalam rangka mengimplementasikan kekhususan Aceh secara efektif.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas dan tentu saja yang agak mendapat tanggapan itu adalah soal bagaimana Aceh mengatur kewenangan karena kekhususan yang dimiliki olehnya. Oleh karena itu, memang kewenangan-kewenangan terkait mulai yang teoritis sampai kepada yang aplikasi atau implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi Fraksi PKS itu saat ditemui media usai rapat.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 11. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintahan Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

“Misalnya soal pembuatan norma standar prosedur yang mengatur sebenarnya adalah hal-hal yang terkait dengan kekhususan Aceh. Jadi norma standar prosedur itu bukan berlaku antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah secara nasional. Tapi mengatur bagaimana kekhususan-kekhususan yang ada di Aceh sehingga kemudian nanti norma standar prosedur dan lain itu bisa dijalankan oleh pemerintah Aceh di sana,” jelas Nasir yang juga bertugas di Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat. Usulan ini justru diarahkan agar kekhususan dan keistimewaan Aceh dapat dijalankan secara optimal, tanpa menghilangkan kewenangan korektif yang selama ini dimiliki pemerintah pusat.

“Jadi sekali lagi Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan tidak memiliki kekhususan. Berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan tapi tidak memiliki keistimewaan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Dapil Aceh II itu menjelaskan bahwa Aceh memiliki dua dasar hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sehingga posisinya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Papua.

“Jadi sebenarnya norma standar prosedur dan lain sebagainya itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dan itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk mengoreksi jika ada hal-hal yang barangkali dalam pandangan pemerintah pusat belum sejalan, belum selaras antara hubungan daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan merupakan kewenangan yang melekat pada pemerintah pusat. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh daerah di Republik Indonesia dapat berjalan selaras dengan cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara.

Sebagai Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat ini turut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Aceh tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Kalau tidak dibahas dari sekarang, otomatis dana otsus itu bisa hilang,” kata Doli.

Doli juga menjelaskan bahwa Baleg DPR telah melakukan serangkaian langkah penjaringan aspirasi. Pada 24 Juni 2025, Baleg menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya, pada September 2025, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, mengingat peran sentralnya dalam Perjanjian Helsinki 2005.

Pembahasan kembali berlanjut pada November 2025 melalui rapat Baleg bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Baleg berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan penyesuaian regulasi dan keberlanjutan dana otsus tidak berlarut-larut. (dil)

Tags: Baleg DPR RIDPR RIUU Pemerintahan Aceh

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.