INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Melalui belied ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian Widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, I Nengah Duija menyambut baik kehadiran PMA 51/2025.
Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi Widyalaya negeri. “Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional,” kata Duija di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia mengatakan, regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu. “Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah. Dengan PMA Nomor 51 Tahun 2025, menurutnya, penyelenggaraan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat.
“PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu,” ujarnya.
Direktur Pendidikan, Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana menambahkan, bahwa perubahan PMA Widyalaya ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dengan perkembangan zaman. Selain itu untuk memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.
“Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya,” katanya. (nas)








