INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU Jakarta,” ujar Budi.
Berdasarkan data KPK, Muzakki Cholis tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.25 WIB untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK mulai menyidik perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan dengan komposisi 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Pemeriksaan saksi dari berbagai latar belakang terus dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri peran pihak-pihak terkait dalam pengambilan keputusan kuota haji. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan. (dam)




















