INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama dengan memeriksa pengurus Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta berinisial MK dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik, kata dia, menggali informasi terkait kemungkinan adanya usulan atau inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemeriksaan terhadap saksi dari PWNU Jakarta ini didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif yang berasal dari PIHK,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam penyidikan sementara, KPK menemukan adanya indikasi inisiatif dari PIHK atau biro perjalanan terkait diskresi atau kebijakan yang diambil penyelenggara negara di Kemenag dalam memanfaatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah pada 2023–2024.
“Tambahan kuota tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas permintaan Indonesia untuk mengurangi antrean panjang jamaah haji reguler,” kata dia.
“Namun, dalam praktiknya, Kemenag diduga membagi tambahan kuota tersebut masing-masing sebesar 10.000 jamaah untuk haji reguler dan 10.000 jamaah untuk haji khusus,” imbuhnya.
Pembagian kuota tersebut diduga tidak dilakukan secara proporsional dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi karena dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Budi mengatakan, penyidik mendalami pemeriksaan MK karena yang bersangkutan dianggap mengetahui proses diskresi tersebut.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa penyidik mendalami apakah diskresi ini murni kebijakan Kementerian Agama atau terdapat inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga muncul pembagian kuota dengan komposisi 50:50,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK belum memastikan apakah MK memiliki keterkaitan usaha dengan biro perjalanan haji atau umrah.
Namun, penyidik menilai MK memiliki pengetahuan terkait proses pengambilan keputusan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026). Meski demikian, KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan maupun penahanan terhadap keduanya.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz,” pungkasnya. (fer)










