• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bongkar Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai di Awal 2026

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 12 Januari 2026 - 18:48
in Nasional
bc

Bea Cukai membongkar modus penipuan online mengatasnamakan Bea Cukai pada awal 2026. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belanja online yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi D, korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, bermula dari transaksi jual beli biasa di sebuah platform online, hingga berujung pada kerugian hingga Rp23 juta rupiah akibat rangkaian manipulasi pelaku yang terencana.

Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, korban dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman, bahwa barang yang dibeli bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

BacaJuga:

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Pelaku meyakinkan korban bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk pengaktifan surat-surat pengeluaran barang. Katanya dana itu bersifat sementara dan dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai. Tanpa menyadari jebakan yang tengah disusun, korban pun mentransfer uang sebesar Rp23.050.000 ke rekening atas nama PT Bea Cukai.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa dana pengembalian telah ditransfer sebesar Rp50.050.000 oleh Bea Cukai melalui rekening salah satu bank, lengkap dengan bukti transfer yang meyakinkan.

Namun, masalah kembali muncul ketika pelaku berdalih bahwa dana Rp50.050.000 tidak dapat masuk ke rekening korban karena saldo dianggap belum memenuhi batas minimal transaksi. Dengan alasan tersebut, korban diminta melakukan “pemancingan saldo” dengan mentransfer kekurangan dana sebesar Rp27.000.000.

“Pada titik inilah rangkaian penipuan semakin jelas. Korban terus diarahkan untuk mengirim uang, sementara dana pengembalian yang dijanjikan tidak pernah benar-benar ada,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

“Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo,” sambungnya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa siapa pun dapat menjadi korban penipuan, mulai dari pembeli daring pemula hingga masyarakat yang sudah terbiasa bertransaksi digital.

Modusnya pun semakin beragam, selain uang jeminan seperti kasus tersebut, pelaku juga kerap menggunakan modus romansa, lelang, unblock IMEI, money laundry, hingga penipuan berkedok undian, investasi abal-abal, dan phishing.

“Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapi juga kemasan ceritanya yang semakin meyakinkan. Terlebih dengan perkembangan zaman, pelaku juga sengaja membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya agar korban semakin yakin bahwa proses tersebut resmi,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa setiap kewajiban kepabeanan memiliki mekanisme resmi, transparan, dan dapat diverifikasi. Bea Cukai juaga tidak pernah melakukan ancaman pidana atau permintaan pembayaran yang disampaikan secara pribadi di luar prosedur hukum.

Tercatat sepanjang tahun 2025 Bea Cukai menerima 8.183 laporan penipuan, atau mengalami kenaikan sebesar 27,42% bila dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 3.125 pengaduan (32,8%) laporan disertai kerugian, sementara 5.058 pengaduan (61,8%) lainnya tidak menimbulkan kerugian.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengajak masyarakat ikut dalam gerakan antipenipuan Stop-Cek-Lapor. Masyarakat diminta untuk berhenti (stop) sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, (cek) mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai, serta (Lapor) melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau telah mengalami kerugian.

Pemahaman lebih lanjut mengenai penipuan ini juga dapat diperoleh melalui laman http://www.beacukai.go.id/amanbersama. Laman tersebut menjadi pusat informasi terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, mulai dari daftar modus terbaru hingga panduan cek dan lapor.

Pada akhirnya, Bea Cukai tidak hanya ingin masyarakat mengetahui bahwa penipuan itu ada, tetapi juga memahami cara kerjanya dan mengetahui ke mana harus memastikan kebenarannya. Dengan kewaspadaan bersama dan pemanfaatan kanal resmi, diharapkan dapat menjadi lebih aman bagi semua. (ipo)

Tags: Bea CukaiBelanja OnlinePenipuan Belanja Online

Berita Terkait.

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan
Nasional

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10
Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.