• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Apakah Komedi ‘Mens Rea’ Pandji Terjerat KUHAP dan KUHP Baru, Begini Kata Ketua Komisi III DPR RI

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 12 Januari 2026 - 08:51
in Nasional
Pandji

Komika komika Pandji Pragiwaksono, dalam tampilannya di Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: Cuplikan layar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa keberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru menjamin tidak akan terjadi pemidanaan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, termasuk tokoh publik, seperti halnya yang kini dialami oleh komika Pandji Pragiwaksono, dalam materi komedi “mens rea”.

Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana nasional ini menandai perubahan mendasar dibandingkan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP era Orde Baru yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai instrumen represif kekuasaan.

BacaJuga:

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

“KUHP dan KUHAP baru tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan instrumen keadilan bagi warga negara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya dj Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik. Sementara KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta memberi ruang subjektivitas yang besar dalam penahanan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistik, di mana pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

“Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan substantif dibanding kepastian hukum semata,” jelas Habiburokhman yang juga Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta Timur.

Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal kepada saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. KUHAP baru juga menetapkan syarat penahanan yang objektif dan terukur (Pasal 100 ayat 5) serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice (Pasal 79).

Habiburokhman menilai ketentuan tersebut sangat relevan untuk melindungi masyarakat sipil dan aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami maknanya, aparat penegak hukum wajib menilai niat dan sikap batin penyampainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kritik disampaikan tanpa niat jahat, pelaku memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice.

“Jika tujuannya murni mengkritik, maka tidak semestinya berujung pada pemidanaan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi yang dia bawakan dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto telah mengonfirmasi masuknya laporan tersebut. “Ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” ucap Budhi pada Kamis, (8/1/2026).

Budhi mengungkapkan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. “Berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budhi kepada wartawan.

Menurut Budhi, kepolisian tengah mendalami materi dalam laporan tersebut. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dlm proses penegakan hukum,” tutur Budhi.

Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMens ReaPandji Pragiwaksono

Berita Terkait.

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.