INDOPOSCO.ID – Upaya pemulihan kerugian negara menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi kuota haji, salah satunya dengan menunggu pengembalian aset dari biro travel terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta pihak-pihak yang masih menyimpan atau menguasai aset terkait perkara tersebut agar tidak ragu untuk menyerahkannya kepada penyidik.
“Proses penyidikan saat ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,” katanya kepada wartawan Sabtu (10/1/206).
Menurutnya, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk dalam bentuk uang, akan disita sebagai bagian dari pembuktian perkara dan upaya pemulihan kerugian negara.
“KPK saat ini juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Di sisi lain, penyidik terus mendalami peran para tersangka dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga institusi lain yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“KPK juga telah menelusuri keterkaitan sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan dalam perkara ini,” ucapnya.
Budi menambahkan, KPK fokus pada penyidikan saat ini masih diarahkan pada dua tersangka yang telah ditetapkan, sembari menunggu pengembalian aset dari pihak-pihak terkait. (fer)










