• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Januari 2026 - 17:17
in Megapolitan
Barbuk

Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lindungi kekayaan hayati Indonesia, Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster/baby lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (20/12), Sabtu (27/12), dan Kamis (8/1). Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBLyang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es didalam selimut.

BacaJuga:

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

BCA Bantu 3.500 Pelajar Cek Kesehatan Mata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Bervariatif dari Berawan hingga Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. “Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.

Penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus 1, Sabtu (20/12) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta Kamboja. Kemudian pada kasus 2, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta Kamboja. Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta Singapura. Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

Pada kasus 1, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus 2, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah. Kemudian Pada kasus 3, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.

Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Terhadap kasus 1 dan 2, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu, untuk kasus 3, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara, pada Jumat (09/01).

Djaka menambahkan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional. “Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tutupnya. (ipo)

Tags: Baby LobsterBandara Soekarno–HattaBea Cukaipenyelundupan

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Minggu, 27 September 2026 - 07:39
Revitalisasi Industri Tekstil, Akademisi Soroti Teknologi dan Produktivitas
Megapolitan

BCA Bantu 3.500 Pelajar Cek Kesehatan Mata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sabtu, 26 September 2026 - 16:11
Bervariatif dari Berawan hingga Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Bervariatif dari Berawan hingga Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23
lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
fortis

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3823 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.