• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jakpus Tunda Sidang PK Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Januari 2026 - 17:07
in Nasional
Sidang-PK

Sidang peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Sidang perdana ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir. Sementara Emirsyah Satar selaku prinsipal dalam perkara tersebut hadir langsung di persidangan dengan didampingi tim advokatnya.

BacaJuga:

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

“Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Fery Marcus Justinus di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi terpidana Emirsyah Satar. Adapun agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan Emirsyah Satar mengajukan PK pada 22 Desember 2025. “Terpidana mengajukan PK terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst (putusan pengadilan tingkat pertama),” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Emirsyah Satar dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama dua tahun.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang bersangkutan. Emirsyah dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.

Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun penjara. (dam)

Tags: korupsipn jakpusSidang PK

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14
Presiden-RI
Nasional

Absen Para Pembantunya, Prabowo: Sejumlah Menteri Merah Putih Masuk RS karena Kerja Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2020 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.