INDOPOSCO.ID – Penunjukan Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI yang beriringan dengan terpilihnya ia sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim di Indonesia. Kepemimpinan ganda tersebut dipandang strategis untuk mendorong model pengawasan yang lebih integratif, preventif, dan humanis.
Peneliti hukum dan peradilan Mahkamah Agung (MA) RI periode 2010–2020, Ismail Rumadan, menilai dua jabatan yang diemban Prof. Yanto bukan sekadar bentuk kepercayaan institusional, tetapi juga membuka peluang lahirnya paradigma baru dalam pengawasan hakim. Menurutnya, pengawasan tidak lagi semata-mata berbasis penindakan, melainkan juga menyentuh aspek etika, budaya, dan kolegialitas profesi.
“Selama satu dekade terakhir, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan mengalami penurunan akibat putusan-putusan kontroversial dan pelanggaran etik oleh oknum hakim. Ini menandakan bahwa pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif,” kata Ismail melalui gawai, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, secara kelembagaan Mahkamah Agung telah memiliki instrumen pengawasan melalui Badan Pengawasan dan Kamar Pengawasan. Namun, pendekatan yang dominan masih bersifat represif dan reaktif. Padahal, persoalan integritas hakim berakar pada pembentukan budaya etik dan pola pembinaan yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, peran ganda Prof. Yanto dinilai sangat relevan.
Sebagai Ketua Kamar Pengawasan, masih ujar dia, ia memiliki kewenangan struktural untuk mengarahkan kebijakan pengawasan secara sistemik. Sementara sebagai Ketua Umum IKAHI, Prof. Yanto mempunyai akses langsung dan kepercayaan dari komunitas hakim, yang menjadi modal sosial penting untuk pembinaan internal.
“Kombinasi ini membuka ruang bagi model pengawasan yang menyatukan sanksi dan pembinaan, penindakan dan pencegahan, serta pendekatan struktural dan humanis,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti latar belakang Prof. Yanto yang dikenal sebagai seniman dalang. Menurutnya, filosofi kepemimpinan seorang dalang yang mampu menjaga harmoni sambil mengendalikan alur cerita relevan dalam memimpin pengawasan hakim, yakni menjaga ketertiban tanpa kehilangan nilai dan rasa keadilan.
Paradigma baru pengawasan yang diharapkan lahir dari kepemimpinan tersebut mencakup pendekatan preventif dan edukatif, pembinaan kolegial, serta penguatan sistem pelaporan yang aman dan berintegritas. Dalam kerangka ini, pengawasan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pembelajaran etik yang berkelanjutan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, IKAHI di bawah kepemimpinan Prof. Yanto dinilai berpotensi menjadi pilar penting reformasi etika profesi hakim. Organisasi tersebut dapat diperluas perannya, tidak hanya sebagai wadah solidaritas, tetapi juga sebagai mitra strategis Mahkamah Agung dalam pembinaan integritas internal.
“Tantangan terbesar pengawasan hakim bukan hanya sistem, tetapi budaya. Dibutuhkan kepemimpinan dengan keteladanan moral, integritas, dan kemampuan komunikasi untuk mendorong perubahan,” kata Ismail.
Ia menegaskan, kepemimpinan Prof. Yanto di dua posisi strategis merupakan momentum langka dan menentukan bagi penguatan integritas peradilan. Meski tantangan dan resistensi tidak terelakkan, pendekatan integratif dan humanis diharapkan mampu mengembalikan marwah kehakiman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. (nas)










