INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait perpanjangan pencegahan ke luar negeri dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, khususnya yang menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan publik diminta menunggu informasi resmi yang akan disampaikan lembaganya dalam waktu dekat.
“Kita tunggu saja. Nanti akan ada update, ada informasi yang akan kami sampaikan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik sedang menuntaskan tahapan-tahapan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK.
“Semua tahapan sedang dikerjakan. Penyidik tentu bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, dan saya melihat tidak ada persoalan dalam proses tersebut,” kata Setyo.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Dalam perkembangannya, pada 18 September 2025, KPK menduga praktik bermasalah ini melibatkan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di luar penegakan hukum oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (dam)










