• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ekonom: Dampak Pengetatan Defisit APBD Bersifat Ambivalen

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Januari 2026 - 23:13
in Ekonomi
ekonom

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kiri) mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto saat Taklimat Awal Tahun pada retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai dampak kebijakan pengetatan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat ambivalen, yang berarti terdapat keuntungan serta risiko secara bersamaan.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (7/1/2026), Yusuf menjelaskan, pembaruan batas defisit APBD pada dasarnya bertujuan untuk mengirimkan sinyal disiplin fiskal yang kuat kepada pemerintah daerah.

BacaJuga:

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Secara teoretis, kata dia, pembatasan defisit mendorong pemda lebih berhati-hati dalam menyusun belanja, meningkatkan kualitas perencanaan, dan tidak lagi menjadikan APBD sekadar daftar keinginan politik.

“Namun dalam praktiknya, dampaknya terhadap disiplin fiskal sangat bergantung pada perilaku birokrasi daerah,” ujarnya.

Menurut dia, masalah pengelolaan fiskal pemda, seperti dana mengendap di perbankan, lebih disebabkan oleh keterbatasan perencanaan keuangan.

Selain itu, eksekusi belanja yang cenderung lambat dan insentif yang kurang tepat sasaran juga menjadi persoalan pemda yang masih perlu diatasi.

Maka dari itu, dia berpendapat kebijakan pengetatan defisit tidak secara otomatis mengatasi masalah dana mengendap pemda di perbankan.

“Bahkan ada risiko kebijakan ini justru membuat pemda semakin defensif, menahan belanja agar tidak melampaui batas defisit, sehingga penyerapan tetap rendah jika tidak dibarengi reformasi tata kelola belanja dan sistem insentif,” jelas Yusuf.

Meski begitu, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap kinerja fiskal nasional.

Defisit APBD yang lebih terkendali dapat membantu menjaga konsolidasi fiskal nasional dan mengurangi tekanan pembiayaan. Pada akhirnya, kebijakan ini dapat memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia secara keseluruhan.

“Ini penting terutama ketika ruang fiskal pusat semakin sempit dan ketergantungan pada peran daerah dalam mendorong pertumbuhan makin besar,” tambahnya.

Akan tetapi, Yusuf mencatat risiko kebijakan yang perlu diantisipasi pemerintah. Bila pengetatan defisit APBD diterjemahkan secara kaku dan tidak sensitif terhadap siklus ekonomi daerah, menurut Yusuf, kebijakan ini berpotensi menahan belanja publik yang seharusnya bersifat produktif.

Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi risiko seperti pelemahan stimulus fiskal di level daerah dan penurunan efek berganda (multiplier effect) belanja yang membuat dampak ke kinerja fiskal nasional menjadi kurang optimal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit APBD 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.

PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.

Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.

Sejalan dengan perubahan itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026. (ney)

Tags: AmbivalenAPBDekonom

Berita Terkait.

KNEKS
Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
Nota-Kesepahaman
Ekonomi

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:23
Prabowo
Ekonomi

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:07
prabowo
Ekonomi

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Klaim Ukir Sejarah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06
menkop
Ekonomi

Perkuat Nilai Tawar, Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:22
knecks
Ekonomi

Era Digital Mengubah Segalanya, Industri Syariah Diminta Naik Kelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.