INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi anyar tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.
Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki karakteristik berbeda dengan produk investasi syariah yang berbasis mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan produk keuangan syariah.
Menurut Emir, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap produk simpanan dan investasi syariah sebagai instrumen yang serupa, padahal keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.
“Tabungan dan investasi syariah tidak bisa diperlakukan sama. Simpanan mendapat perlindungan LPS, sedangkan investasi memiliki risiko yang menjadi tanggung jawab investor,” ujar Emir melalui gawai, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai pemisahan yang dipertegas melalui aturan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.
Lebih jauh, Emir juga menyoroti pentingnya transparansi bank syariah dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman risiko harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Transparansi menjadi kunci dalam produk investasi syariah. Nasabah harus mengetahui potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum menempatkan dana,” tutur Emir.
Di sisi lain, Emir melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk menghadirkan ragam instrumen investasi yang lebih inovatif. Salah satu yang dinilai potensial ialah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yakni skema investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank syariah.
Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan peer-to-peer financing di industri fintech, namun dikembangkan dalam ekosistem perbankan syariah yang lebih terstruktur dan diawasi regulator.
“Bank syariah berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan sektor usaha yang membutuhkan pembiayaan, sekaligus membuka peluang pendapatan berbasis komisi,” tambahnya.
Emir mengaku optimistis kehadiran produk investasi syariah yang semakin beragam akan memperluas pilihan instrumen bagi masyarakat, mengakomodasi berbagai profil risiko investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.
Diketahui, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah, dengan skema profit and loss sharing seperti mudharabah. Artinya, nasabah investor turut menanggung risiko investasi atas dana yang ditempatkan.
OJK menyatakan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah nasional.
Tak hanya mengatur definisi produk, POJK tersebut juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan diterbitkan, OJK memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun atau hingga akad yang berjalan berakhir. Sementara pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti aturan terbaru tersebut.(her)











