• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
in Ekonomi
KNEKS

Ilustrasi - Suasana layanan keuangan syariah dalam Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, pada awal Juni 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi anyar tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki karakteristik berbeda dengan produk investasi syariah yang berbasis mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko.

BacaJuga:

BPKP Dorong Pengawasan Terpadu Kredit Program, Tak Lagi Berhenti di KUR

Penjualan Ritel Daihatsu Naik 27 Persen pada Juni 2026, Gran Max Masih Mendominasi

Wuling Ajak Pengunjung Jakarta X Beauty Mengenal Mobil Listrik lewat Cara yang Berbeda

Menanggapi hal tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan produk keuangan syariah.

Menurut Emir, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap produk simpanan dan investasi syariah sebagai instrumen yang serupa, padahal keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.

“Tabungan dan investasi syariah tidak bisa diperlakukan sama. Simpanan mendapat perlindungan LPS, sedangkan investasi memiliki risiko yang menjadi tanggung jawab investor,” ujar Emir melalui gawai, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai pemisahan yang dipertegas melalui aturan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.

Lebih jauh, Emir juga menyoroti pentingnya transparansi bank syariah dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman risiko harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Transparansi menjadi kunci dalam produk investasi syariah. Nasabah harus mengetahui potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum menempatkan dana,” tutur Emir.

Di sisi lain, Emir melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk menghadirkan ragam instrumen investasi yang lebih inovatif. Salah satu yang dinilai potensial ialah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yakni skema investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank syariah.

Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan peer-to-peer financing di industri fintech, namun dikembangkan dalam ekosistem perbankan syariah yang lebih terstruktur dan diawasi regulator.

“Bank syariah berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan sektor usaha yang membutuhkan pembiayaan, sekaligus membuka peluang pendapatan berbasis komisi,” tambahnya.

Emir mengaku optimistis kehadiran produk investasi syariah yang semakin beragam akan memperluas pilihan instrumen bagi masyarakat, mengakomodasi berbagai profil risiko investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Diketahui, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah, dengan skema profit and loss sharing seperti mudharabah. Artinya, nasabah investor turut menanggung risiko investasi atas dana yang ditempatkan.

OJK menyatakan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah nasional.

Tak hanya mengatur definisi produk, POJK tersebut juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan diterbitkan, OJK memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun atau hingga akad yang berjalan berakhir. Sementara pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti aturan terbaru tersebut.(her)

Tags: Investasi SyariahKNEKSLiterasi KeuanganPeraturan OJKSutan Emir Hidayat

Berita Terkait.

BPKP Dorong Pengawasan Terpadu Kredit Program, Tak Lagi Berhenti di KUR
Ekonomi

BPKP Dorong Pengawasan Terpadu Kredit Program, Tak Lagi Berhenti di KUR

Senin, 6 Juli 2026 - 18:35
dai
Ekonomi

Penjualan Ritel Daihatsu Naik 27 Persen pada Juni 2026, Gran Max Masih Mendominasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:22
wuling
Ekonomi

Wuling Ajak Pengunjung Jakarta X Beauty Mengenal Mobil Listrik lewat Cara yang Berbeda

Senin, 6 Juli 2026 - 11:32
menkop
Ekonomi

Farida Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa Berkeadilan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:51
sensus
Ekonomi

Hoaks Sensus Ekonomi Bermunculan, DPR Minta Pemerintah Perkuat Edukasi Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 10:20
pgn
Ekonomi

PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF, Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Kurangi Impor Gas

Senin, 6 Juli 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.