• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
in Ekonomi
KNEKS

Ilustrasi - Suasana layanan keuangan syariah dalam Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, pada awal Juni 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi anyar tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki karakteristik berbeda dengan produk investasi syariah yang berbasis mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko.

BacaJuga:

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Menanggapi hal tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan produk keuangan syariah.

Menurut Emir, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap produk simpanan dan investasi syariah sebagai instrumen yang serupa, padahal keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.

“Tabungan dan investasi syariah tidak bisa diperlakukan sama. Simpanan mendapat perlindungan LPS, sedangkan investasi memiliki risiko yang menjadi tanggung jawab investor,” ujar Emir melalui gawai, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai pemisahan yang dipertegas melalui aturan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.

Lebih jauh, Emir juga menyoroti pentingnya transparansi bank syariah dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman risiko harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Transparansi menjadi kunci dalam produk investasi syariah. Nasabah harus mengetahui potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum menempatkan dana,” tutur Emir.

Di sisi lain, Emir melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk menghadirkan ragam instrumen investasi yang lebih inovatif. Salah satu yang dinilai potensial ialah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yakni skema investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank syariah.

Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan peer-to-peer financing di industri fintech, namun dikembangkan dalam ekosistem perbankan syariah yang lebih terstruktur dan diawasi regulator.

“Bank syariah berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan sektor usaha yang membutuhkan pembiayaan, sekaligus membuka peluang pendapatan berbasis komisi,” tambahnya.

Emir mengaku optimistis kehadiran produk investasi syariah yang semakin beragam akan memperluas pilihan instrumen bagi masyarakat, mengakomodasi berbagai profil risiko investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Diketahui, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah, dengan skema profit and loss sharing seperti mudharabah. Artinya, nasabah investor turut menanggung risiko investasi atas dana yang ditempatkan.

OJK menyatakan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah nasional.

Tak hanya mengatur definisi produk, POJK tersebut juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan diterbitkan, OJK memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun atau hingga akad yang berjalan berakhir. Sementara pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti aturan terbaru tersebut.(her)

Tags: Investasi SyariahKNEKSLiterasi KeuanganPeraturan OJKSutan Emir Hidayat

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:08
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 710
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.