• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
in Ekonomi
KNEKS

Ilustrasi - Suasana layanan keuangan syariah dalam Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, pada awal Juni 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi anyar tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki karakteristik berbeda dengan produk investasi syariah yang berbasis mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko.

BacaJuga:

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun

Membaca Setahun Purbaya: APBN Ekspansif dan Jalan Panjang Menuju Pertumbuhan 6 Persen

Hadapi Era AI dan Disrupsi, United Tractors Fokus Tingkatkan Kapabilitas SDM

Menanggapi hal tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan produk keuangan syariah.

Menurut Emir, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap produk simpanan dan investasi syariah sebagai instrumen yang serupa, padahal keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.

“Tabungan dan investasi syariah tidak bisa diperlakukan sama. Simpanan mendapat perlindungan LPS, sedangkan investasi memiliki risiko yang menjadi tanggung jawab investor,” ujar Emir melalui gawai, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai pemisahan yang dipertegas melalui aturan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.

Lebih jauh, Emir juga menyoroti pentingnya transparansi bank syariah dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman risiko harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Transparansi menjadi kunci dalam produk investasi syariah. Nasabah harus mengetahui potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum menempatkan dana,” tutur Emir.

Di sisi lain, Emir melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk menghadirkan ragam instrumen investasi yang lebih inovatif. Salah satu yang dinilai potensial ialah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yakni skema investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank syariah.

Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan peer-to-peer financing di industri fintech, namun dikembangkan dalam ekosistem perbankan syariah yang lebih terstruktur dan diawasi regulator.

“Bank syariah berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan sektor usaha yang membutuhkan pembiayaan, sekaligus membuka peluang pendapatan berbasis komisi,” tambahnya.

Emir mengaku optimistis kehadiran produk investasi syariah yang semakin beragam akan memperluas pilihan instrumen bagi masyarakat, mengakomodasi berbagai profil risiko investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Diketahui, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah, dengan skema profit and loss sharing seperti mudharabah. Artinya, nasabah investor turut menanggung risiko investasi atas dana yang ditempatkan.

OJK menyatakan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah nasional.

Tak hanya mengatur definisi produk, POJK tersebut juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan diterbitkan, OJK memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun atau hingga akad yang berjalan berakhir. Sementara pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti aturan terbaru tersebut.(her)

Tags: Investasi SyariahKNEKSLiterasi KeuanganPeraturan OJKSutan Emir Hidayat

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Ekonomi

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 09:15
Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,4 Hantam Kaur di Bengkulu Pagi Ini
Ekonomi

Membaca Setahun Purbaya: APBN Ekspansif dan Jalan Panjang Menuju Pertumbuhan 6 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 09:00
Hadapi Era AI dan Disrupsi, United Tractors Fokus Tingkatkan Kapabilitas SDM
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Disrupsi, United Tractors Fokus Tingkatkan Kapabilitas SDM

Selasa, 8 September 2026 - 21:05
Menjaga Laut Lewat Buku: Harita Nickel Luncurkan Dokumentasi Ikan Karang Pulau Obi
Ekonomi

Optimalisasi Infrastruktur LNG, PAG Kembangkan Arun Jadi Hub Energi Regional

Selasa, 8 September 2026 - 19:04
Menjaga Laut Lewat Buku: Harita Nickel Luncurkan Dokumentasi Ikan Karang Pulau Obi
Ekonomi

Menjaga Laut Lewat Buku: Harita Nickel Luncurkan Dokumentasi Ikan Karang Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 17:33
BTN Pertahankan Peringkat Tertinggi idAAA dari PEFINDO, Outlook Stable
Ekonomi

BTN Pertahankan Peringkat Tertinggi idAAA dari PEFINDO, Outlook Stable

Selasa, 8 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang
Olahraga

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 9 September 2026 - 09:57

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan drama pada matchday pertama fase liga 2026/2027. Enam pertandingan yang digelar Selasa (8/9/2026)...

SelengkapnyaDetails
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.