• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KNEKS Sebut POJK Investasi Syariah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02
in Ekonomi
KNEKS

Ilustrasi - Suasana layanan keuangan syariah dalam Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, pada awal Juni 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi anyar tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah nasional.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki karakteristik berbeda dengan produk investasi syariah yang berbasis mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko.

BacaJuga:

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Klaim Ukir Sejarah

Menanggapi hal tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan produk keuangan syariah.

Menurut Emir, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap produk simpanan dan investasi syariah sebagai instrumen yang serupa, padahal keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.

“Tabungan dan investasi syariah tidak bisa diperlakukan sama. Simpanan mendapat perlindungan LPS, sedangkan investasi memiliki risiko yang menjadi tanggung jawab investor,” ujar Emir melalui gawai, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai pemisahan yang dipertegas melalui aturan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.

Lebih jauh, Emir juga menyoroti pentingnya transparansi bank syariah dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman risiko harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Transparansi menjadi kunci dalam produk investasi syariah. Nasabah harus mengetahui potensi keuntungan sekaligus risiko sebelum menempatkan dana,” tutur Emir.

Di sisi lain, Emir melihat regulasi baru ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk menghadirkan ragam instrumen investasi yang lebih inovatif. Salah satu yang dinilai potensial ialah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yakni skema investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank syariah.

Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan peer-to-peer financing di industri fintech, namun dikembangkan dalam ekosistem perbankan syariah yang lebih terstruktur dan diawasi regulator.

“Bank syariah berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan sektor usaha yang membutuhkan pembiayaan, sekaligus membuka peluang pendapatan berbasis komisi,” tambahnya.

Emir mengaku optimistis kehadiran produk investasi syariah yang semakin beragam akan memperluas pilihan instrumen bagi masyarakat, mengakomodasi berbagai profil risiko investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Diketahui, dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah, dengan skema profit and loss sharing seperti mudharabah. Artinya, nasabah investor turut menanggung risiko investasi atas dana yang ditempatkan.

OJK menyatakan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah nasional.

Tak hanya mengatur definisi produk, POJK tersebut juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan diterbitkan, OJK memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun atau hingga akad yang berjalan berakhir. Sementara pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti aturan terbaru tersebut.(her)

Tags: Investasi SyariahKNEKSLiterasi KeuanganPeraturan OJKSutan Emir Hidayat

Berita Terkait.

Nota-Kesepahaman
Ekonomi

Dorong Transisi Energi Hijau, Pertamina NRE Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Bangladesh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:23
Prabowo
Ekonomi

Rupiah Melemah, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:07
prabowo
Ekonomi

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Klaim Ukir Sejarah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06
menkop
Ekonomi

Perkuat Nilai Tawar, Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:22
knecks
Ekonomi

Era Digital Mengubah Segalanya, Industri Syariah Diminta Naik Kelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:28
Budianto-Chandra
Ekonomi

Percepat Produktivitas Manufaktur dengan Solusi Jaringan dan Storage Berbasis AI

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:09

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2107 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.