• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Aceh Menetapkan UM dan UMSP 2026, Ini Respons Serikat Buruh

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 6 Januari 2026 - 22:22
in Nusantara
uang

Ilustrasi uang upah buruh. Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akhirnya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen (atau senilai Rp 246.346) dari UMP 2025, menjadi Rp 3.932.552.

Selain itu Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan kenaikan juga 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 (Keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh di 2026.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Tentunya Keputusan Gubernur tentang kenaikan UM dan UMSP Aceh penuh polemik, mengingat banyaknya perusahaan terdampak banjir yang mungkin saat ini belum pulih. Sehingga kenaikan UM dan UMSP Aceh akan semakin memberatkan perusahaan yang terdampak tersebut.

“Menurut saya memang penetapan UM adalah kewenangan penuh Gubernur.

Jadi bila Gubernur Aceh sudah menetapkan kenaikan UM aceh dan UMSP nya, itu memang sudah menjadi regulasi yang mengikat di wilayah Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organik Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai penetapan UM dan UMSP Aceh ini tentunya didasari pada beberapa alasan. Yakni, Gubernur mematuhi hukum positif (ketentuan yuridis di PP 49/2025) walaupun kondisi sosiologis menggambarkan kondisi dunia usaha sangat porak poranda di Aceh.

“Dunia usaha sedang berusaha bangkit untuk pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

“Pemda Aceh menilai dengan adanya bencana di Aceh maka tingkat inflasi berpotensi akan tinggi di 2026 sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, masih ujar dia, Gubernur tetap menaikan untuk memitigasi terjadinya inflasi yg tinggi di Aceh yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ia menegaskan, kenaikan UM dan UMSP ini pun untuk mendukung daya beli pekerja guna mendukung konsumsi Rumah tangga. Sehingga pertumbuhan ekonomi (PDRB) Aceh bisa lebih baik di atas 5 persen, karena konsumsi rumah tangga menjadi faktor yang dominan mendukung PDRB.

“Dengan daya beli yang meningkat maka barang dan jasa bergerak lebih cepat dan memberikan dorongan industri untuk tetap beroperasi, lalu pemerintah memperoleh pajak,” ujarnya.

Namun, dikatakan dia, keputusan Gubernur Aceh tersebut harus diikuti oleh kebijakan pemda Aceh membantu perusahaan yang memang terdampak banjir. Agar bisa membayar upah sesuai UM yang ditetapkan.

“Pemda tidak bisa hanya menetapkan tanpa memberikan bantuan dan insentif untuk perusahaan yang terdampak,” ucapnya.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat merumuskan bantuan dan insentif kepada perusahaan yang terdampak langsung banjir bandang, sehingga perusahaan tetap beroperasi dan tidak mem-PHK karyawan,” sambungnya. (nas)

Tags: Gubernur AcehMuzakir Manafserikat buruhumUMSP 2026

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.