INDOPOSCO.ID – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akhirnya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen (atau senilai Rp 246.346) dari UMP 2025, menjadi Rp 3.932.552.
Selain itu Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan kenaikan juga 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 (Keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh di 2026.
Tentunya Keputusan Gubernur tentang kenaikan UM dan UMSP Aceh penuh polemik, mengingat banyaknya perusahaan terdampak banjir yang mungkin saat ini belum pulih. Sehingga kenaikan UM dan UMSP Aceh akan semakin memberatkan perusahaan yang terdampak tersebut.
“Menurut saya memang penetapan UM adalah kewenangan penuh Gubernur.
Jadi bila Gubernur Aceh sudah menetapkan kenaikan UM aceh dan UMSP nya, itu memang sudah menjadi regulasi yang mengikat di wilayah Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organik Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai penetapan UM dan UMSP Aceh ini tentunya didasari pada beberapa alasan. Yakni, Gubernur mematuhi hukum positif (ketentuan yuridis di PP 49/2025) walaupun kondisi sosiologis menggambarkan kondisi dunia usaha sangat porak poranda di Aceh.
“Dunia usaha sedang berusaha bangkit untuk pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
“Pemda Aceh menilai dengan adanya bencana di Aceh maka tingkat inflasi berpotensi akan tinggi di 2026 sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi,” imbuhnya.
Oleh karenanya, masih ujar dia, Gubernur tetap menaikan untuk memitigasi terjadinya inflasi yg tinggi di Aceh yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ia menegaskan, kenaikan UM dan UMSP ini pun untuk mendukung daya beli pekerja guna mendukung konsumsi Rumah tangga. Sehingga pertumbuhan ekonomi (PDRB) Aceh bisa lebih baik di atas 5 persen, karena konsumsi rumah tangga menjadi faktor yang dominan mendukung PDRB.
“Dengan daya beli yang meningkat maka barang dan jasa bergerak lebih cepat dan memberikan dorongan industri untuk tetap beroperasi, lalu pemerintah memperoleh pajak,” ujarnya.
Namun, dikatakan dia, keputusan Gubernur Aceh tersebut harus diikuti oleh kebijakan pemda Aceh membantu perusahaan yang memang terdampak banjir. Agar bisa membayar upah sesuai UM yang ditetapkan.
“Pemda tidak bisa hanya menetapkan tanpa memberikan bantuan dan insentif untuk perusahaan yang terdampak,” ucapnya.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat merumuskan bantuan dan insentif kepada perusahaan yang terdampak langsung banjir bandang, sehingga perusahaan tetap beroperasi dan tidak mem-PHK karyawan,” sambungnya. (nas)










