INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyatakan, bahwa tindakan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela bukan hanya krisis bilateral, melainkan ancaman nyata terhadap prinsip kedaulatan negara dan tatanan hukum internasional.
Operasi Amerika Serikat itu bahkan berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro pada Sabtu (3/1/2026). Peristiwa tersebut langsung memicu gelombang protes keras dari komunitas internasional.
“Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum,” kata Sukamta dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang dapat dinormalisasi oleh negara-negara kuat lainnya. Dampaknya bukan hanya pada Amerika Latin, tetapi terhadap stabilitas global, khususnya bagi negara-negara berkembang dan dunia Selatan (Global South).
“Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai,” ujar Sukamta.
Oleh karena itu, Indonesia harus konsisten pada politik luar negeri bebas aktif, dengan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan multilateralisme.
Indonesia diminta tidak diam terhadap praktik yang melemahkan kedaulatan negara dan merusak norma internasional pasca Perang Dunia II.
Di samping itu, ia meminta pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan terdampak serta menyiapkan langkah kontingensi apabila situasi keamanan memburuk.
“Keselamatan WNI adalah prioritas utama. Negara harus hadir, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai suara moral yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan global,” tutur Anggota DPR asal Dapil DI Yogyakarta itu. (dan)










