• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Daya Saing UMK, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikasi Halal di 2026

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Januari 2026 - 14:03
in Nasional
Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. Foto: Antara/Irfan Sumanjaya/nym

Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. Foto: Antara/Irfan Sumanjaya/nym

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar gembira di awal tahun 2026 datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat halal.

Penyediaan kuota sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk komitmen dan fasilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung penguatan UMK nasional agar memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun global. Jumlah kuota tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,14 juta sertifikat halal gratis.

BacaJuga:

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyatakan, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal yang kami siapkan tahun ini,” ujar Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, program SEHATI 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal skema self declare, kami mendorong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.

Babe Haikal turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan penuh terhadap program SEHATI sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi UMK. Selain mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia, pelaku UMK juga tidak dikenakan biaya sepeser pun dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal.

“Dengan bersertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah ekonomi, lebih berdaya saing, dan berpeluang memperluas pasar. Inilah kunci agar Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan program ini, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia.

Pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada layanan PTSP Halal, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH terkait petunjuk teknis sertifikasi halal skema self declare. (rmn)

Tags: Ahmad Haikal HassanbpjhJaminan Produk HalalSertifikasi HalalUMK

Berita Terkait.

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.