INDOPOSCO.ID – Kabar gembira di awal tahun 2026 datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat halal.
Penyediaan kuota sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk komitmen dan fasilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung penguatan UMK nasional agar memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun global. Jumlah kuota tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,14 juta sertifikat halal gratis.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyatakan, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal yang kami siapkan tahun ini,” ujar Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, program SEHATI 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal skema self declare, kami mendorong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.
Babe Haikal turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan penuh terhadap program SEHATI sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi UMK. Selain mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia, pelaku UMK juga tidak dikenakan biaya sepeser pun dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal.
“Dengan bersertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah ekonomi, lebih berdaya saing, dan berpeluang memperluas pasar. Inilah kunci agar Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia,” tegasnya.
Untuk mengoptimalkan program ini, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia.
Pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada layanan PTSP Halal, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH terkait petunjuk teknis sertifikasi halal skema self declare. (rmn)










