• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Daya Saing UMK, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikasi Halal di 2026

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Januari 2026 - 14:03
in Nasional
Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. Foto: Antara/Irfan Sumanjaya/nym

Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. Foto: Antara/Irfan Sumanjaya/nym

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar gembira di awal tahun 2026 datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat halal.

Penyediaan kuota sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk komitmen dan fasilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung penguatan UMK nasional agar memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun global. Jumlah kuota tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,14 juta sertifikat halal gratis.

BacaJuga:

Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda untuk Beri Layanan Terbaik

Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyatakan, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal yang kami siapkan tahun ini,” ujar Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, program SEHATI 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal skema self declare, kami mendorong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.

Babe Haikal turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan penuh terhadap program SEHATI sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi UMK. Selain mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia, pelaku UMK juga tidak dikenakan biaya sepeser pun dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal.

“Dengan bersertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah ekonomi, lebih berdaya saing, dan berpeluang memperluas pasar. Inilah kunci agar Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan program ini, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia.

Pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada layanan PTSP Halal, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH terkait petunjuk teknis sertifikasi halal skema self declare. (rmn)

Tags: Ahmad Haikal HassanbpjhJaminan Produk HalalSertifikasi HalalUMK

Berita Terkait.

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Nasional

Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda untuk Beri Layanan Terbaik

Jumat, 18 September 2026 - 11:30
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:09
Konsep Otomatis
Nasional

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 10:05
Konsep Otomatis
Nasional

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 09:50
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 09:03
Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Nasional

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 07:41

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5199 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.