INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyusunan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, yang pelaksanaannya telah disahkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Syahardiantono.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Ia menyatakan, bahwa seluruh divisi penegakan hukum Polri telah mengimplementasikan pedoman terbaru dengan tetap menyelaraskannya pada aturan KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo.
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku cukup lama.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” ucap Yusril terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara.
KUHP Nasional dianggapnya membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
“Pendekatan ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika,” ucap Yusril. (dan)










