INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangani 80 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2025, tercacat menurun dibandingkan kasus narkoba yang ditangani pada 2024 yang mencapai 91 perkara.
“Sepanjang 2025 yang ditangani 80 kasus narkoba atau mengalami penurunan dibandingkan 2024 ada 91 kasus,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara ketika ditanya mengenai pemberantasan narkoba di Penajam, dilansir ANTARA, Kamis (1/1/2026).
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara, masih didominasi kelompok usia produktif, dan terdapat satu perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus narkoba yang berhasil diungkap di 2025 masih didominasi usia rata-rata di atas 30 tahun,” jelasnya.
Dari 80 kasus yang ditangani sepanjang 2025 terdapat 117 tersangka yang meliputi 112 laki-laki dan lima perempuan, lanjut dia, terdiri dari 36 orang bekerja sebagai buruh, 21 orang bekerja sebagai petani, 11 orang bekerja sebagai karyawan swasta dam 32 orang merupakan wiraswasta.
Kemudian dari 80 perkara narkoba yang berhasil diungkap sepanjang 2025, tersebut, Polres Penajam Paser Utara menyita barang bukti 667,7 gram sabu-sabu dan 30.369 butir pil koplo jenis double L (LL).
“Angka barang bukti yang berhasil disita itu mengalami kenaikan dari kasus yang ditangani pada 2024, tercatat 558,86 gram sabu dan 780 butir pil koplo,” kata Andreas Alek Danantara. (dam)











