INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh langkah Menteri Imipas mengirim ribuan napi high risk ke Nusakambangan. Harapannya, kebijakan ini mampu menekan bahkan menghapus peredaran narkoba di dalam penjara yang selama ini masih kerap terjadi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, peredaran narkoba di dalam lapas telah berada pada tingkat yang memprihatinkan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru kerap disalahgunakan sebagai pusat kendali jaringan narkotika.
“Ini adalah alarm serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika tidak ditangani secara tegas dan terukur, penjara justru akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” tegasnya.
Menurut Mafirion, Nusakambangan dipilih karena memiliki tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. Kawasan tersebut dilengkapi lapas super maksimum dengan pengawasan ketat, akses terbatas, serta sistem pengendalian yang sulit ditembus oleh jaringan kriminal, termasuk jaringan narkoba.
Selain itu, kondisi geografis Nusakambangan yang terpisah dari daratan utama dinilai efektif untuk memutus komunikasi ilegal antara narapidana dan jaringan di luar lapas.
“Penempatan napi high risk harus dilakukan di lokasi yang benar-benar mampu mengendalikan risiko. Nusakambangan memiliki pengamanan berlapis dan keterbatasan akses yang membuatnya ideal untuk menampung narapidana dengan tingkat ancaman tinggi,” jelas legislator asal Riau tersebut.
Meski demikian, Mafirion mengingatkan bahwa pemindahan napi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, harus dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada toleransi karena mereka telah menyalahgunakan kepercayaan negara,” katanya.
Ia berharap kebijakan pemindahan napi high risk ke Nusakambangan menjadi titik balik pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
“Target akhirnya jelas, lapas harus benar-benar bersih dari narkoba dan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” pungkas Mafirion.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan mencatat sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan keamanan dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lapas. (dil)









