• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR: KUHP–KUHAP Baru Uji Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 29 Desember 2025 - 16:26
in Nasional
Adang-Daradjatun

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: Dokumen DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan bahwa perubahan besar ini akan sia-sia tanpa kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya.

Menurut Adang, Indonesia akhirnya meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan beralih pada sistem hukum yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama tidak terletak pada perubahan norma hukum, melainkan pada kesiapan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan aturan baru secara konsisten dan berkeadilan.

“KUHP dan KUHAP baru diharapkan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) tersebut menjelaskan, hukum pidana ke depan tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum meninggalkan pola lama yang cenderung represif.

Adang mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Ia pun menekankan tiga aspek penting yang harus disiapkan aparat penegak hukum. Pertama, pemahaman konseptual terhadap filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana, bukan sekadar menghafal pasal. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan, melalui pendidikan, pelatihan berjenjang, serta harmonisasi aturan internal. Dan ketiga, yakni perubahan budaya hukum, dari “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan” yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pendekatan yang lebih manusiawi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam masa transisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, menjadi sangat krusial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi berjalan transparan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh integritas dan kesiapan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan. (dil)

Tags: Asang DaradjatunDPR RIKomisi IIIUU KUHAPUU KUHP

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29
djohan
Nasional

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06
santri
Nasional

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:05
Suyudi
Nasional

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06
Firli-bahuri
Nasional

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:25

OLAHRAGA

crystaline
Olahraga

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Editor Folber Siallagan
Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Sekitar 9.500 pelari dari berbagai latar belakang dan komunitas turut meramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta. Digelar di...

SelengkapnyaDetails
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.