• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peneror 10 Sekolah di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:16
in Megapolitan
IMG-20251226-WA0030 (1)

Polisi mengecek salah satu sekolah yang mendapat ancaman teror bom di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok Humas Polres Metro Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka peneror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat, Hylmi Rafif Rabbi (HRR) terancam penjara maksimal 5 tahun. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Ketentuan itu terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Selain dijerat UU ITE, tersangka juga dikenakan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BacaJuga:

Waspada Narkoba Cairan Vape, Polisi Gagalkan Produksi 20 Ribu Cartridge Etomidate

Imbas Kasus Bunuh Diri Pelajar, JPPI Minta Edukasi Kesehatan Mental Masuk Kurikulum

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

“Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP.

Selain itu, tersangka terancam sanksi berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda mencapai Rp750 juta.

Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut. Mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti ihwal teror bom yang dilakukan pelaku pada Selasa (23/12/2025).

“Kemudian kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki tempat tanggal lahir Semarang 7 April 2002,” jelas Made Gede Oka Utama.

Total 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Salah satu sekolah yang membaca pesan ancaman itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kemudian pihak sekolah salah satunya dari SMA Bina Nusantara atau SMA Bintara Depok membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB, kemudian melaporkan ke kepala sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Made Gede Oka Utama. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, setelah lamarannya ditolak sang kekasih.(dan)

Tags: 5 Tahun PenjaradepokPeneror

Berita Terkait.

nasriadi
Megapolitan

Waspada Narkoba Cairan Vape, Polisi Gagalkan Produksi 20 Ribu Cartridge Etomidate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:07
siswi smp
Megapolitan

Imbas Kasus Bunuh Diri Pelajar, JPPI Minta Edukasi Kesehatan Mental Masuk Kurikulum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:06
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Megapolitan

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:06
salim
Megapolitan

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02
bk'
Megapolitan

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:39
pram
Megapolitan

Pemprov Jakarta Tunggu Restu Pemerintah Pusat terkait Penerbitan Obligasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:09

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.