INDOPOSCO.ID – Tersangka peneror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat, Hylmi Rafif Rabbi (HRR) terancam penjara maksimal 5 tahun. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan itu terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Selain dijerat UU ITE, tersangka juga dikenakan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP.
Selain itu, tersangka terancam sanksi berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda mencapai Rp750 juta.
Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut. Mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti ihwal teror bom yang dilakukan pelaku pada Selasa (23/12/2025).
“Kemudian kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki tempat tanggal lahir Semarang 7 April 2002,” jelas Made Gede Oka Utama.
Total 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Salah satu sekolah yang membaca pesan ancaman itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kemudian pihak sekolah salah satunya dari SMA Bina Nusantara atau SMA Bintara Depok membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB, kemudian melaporkan ke kepala sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Made Gede Oka Utama. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, setelah lamarannya ditolak sang kekasih.(dan)











