• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peneror 10 Sekolah di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:16
in Megapolitan
IMG-20251226-WA0030 (1)

Polisi mengecek salah satu sekolah yang mendapat ancaman teror bom di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok Humas Polres Metro Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka peneror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat, Hylmi Rafif Rabbi (HRR) terancam penjara maksimal 5 tahun. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Ketentuan itu terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Selain dijerat UU ITE, tersangka juga dikenakan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BacaJuga:

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Anak-anak Belajar Merdeka yang Bertanggung Jawab dari Lapangan Kecil Sekolah Permatahati

“Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP.

Selain itu, tersangka terancam sanksi berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda mencapai Rp750 juta.

Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut. Mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti ihwal teror bom yang dilakukan pelaku pada Selasa (23/12/2025).

“Kemudian kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki tempat tanggal lahir Semarang 7 April 2002,” jelas Made Gede Oka Utama.

Total 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Salah satu sekolah yang membaca pesan ancaman itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kemudian pihak sekolah salah satunya dari SMA Bina Nusantara atau SMA Bintara Depok membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB, kemudian melaporkan ke kepala sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Made Gede Oka Utama. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, setelah lamarannya ditolak sang kekasih.(dan)

Tags: 5 Tahun PenjaradepokPeneror

Berita Terkait.

rasyid
Megapolitan

Permudah Validasi BPHTB, Bupati Tangerang Dorong Data Tunggal Libatkan PPAT-PPATS

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05
Penandatanganan
Megapolitan

HUT ke-81 RI, BPN dan Pemkab Tangerang Teken PKS Integrasi Data Tanah-Pajak

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:06
Upacara
Megapolitan

Anak-anak Belajar Merdeka yang Bertanggung Jawab dari Lapangan Kecil Sekolah Permatahati

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04
Berawan
Megapolitan

Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:20
didik
Megapolitan

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08
Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Megapolitan

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3829 shares
    Share 1532 Tweet 957
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.