• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peneror 10 Sekolah di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:16
in Megapolitan
IMG-20251226-WA0030 (1)

Polisi mengecek salah satu sekolah yang mendapat ancaman teror bom di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok Humas Polres Metro Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka peneror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat, Hylmi Rafif Rabbi (HRR) terancam penjara maksimal 5 tahun. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Ketentuan itu terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Selain dijerat UU ITE, tersangka juga dikenakan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BacaJuga:

Longsor Landa Kawasan Pasar Pintu Air Tanah Abang, Rumah Warga Ambles

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Ilegal di Jakut

Efisiensi APBD, Satuan Pendidikan di Kepulauan Seribu Terima Bantuan Revitalisasi Sekolah

“Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP.

Selain itu, tersangka terancam sanksi berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda mencapai Rp750 juta.

Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut. Mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti ihwal teror bom yang dilakukan pelaku pada Selasa (23/12/2025).

“Kemudian kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki tempat tanggal lahir Semarang 7 April 2002,” jelas Made Gede Oka Utama.

Total 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Salah satu sekolah yang membaca pesan ancaman itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kemudian pihak sekolah salah satunya dari SMA Bina Nusantara atau SMA Bintara Depok membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB, kemudian melaporkan ke kepala sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Made Gede Oka Utama. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, setelah lamarannya ditolak sang kekasih.(dan)

Tags: 5 Tahun PenjaradepokPeneror

Berita Terkait.

Longsor Landa Kawasan Pasar Pintu Air Tanah Abang, Rumah Warga Ambles
Megapolitan

Longsor Landa Kawasan Pasar Pintu Air Tanah Abang, Rumah Warga Ambles

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:18
Borgol
Megapolitan

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Ilegal di Jakut

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:05
sudin
Megapolitan

Efisiensi APBD, Satuan Pendidikan di Kepulauan Seribu Terima Bantuan Revitalisasi Sekolah

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:30
gadai
Megapolitan

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Gandeng Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:42
kolase
Megapolitan

Transformasi Digital Antar Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Prestasi Bergengsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36
Kekerasan
Megapolitan

Usai Kasus Bandung, Video Dugaan Penganiayaan Caddy di Tangerang Viral di Sosmed

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.