• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Industri Migas Lokal Bangkit, Pemerintah Perkuat Regulasi dan Pasar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:22
in Headline
migas

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin RI, Setia Diarta, meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Foto: Dokumen Kemenperin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menegaskan industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri kini telah berkembang menjadi sektor strategis yang menopang industri nasional. Sektor ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri penunjang migas merupakan bagian penting dari agenda kemandirian industri nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri untuk memperkuat struktur industri nasional.

BacaJuga:

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah akan terus memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Optimisme tersebut tercermin dari perkembangan industri manufaktur di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), produsen katup berteknologi tinggi untuk sektor migas dan pembangkit listrik.

PT TRK memproduksi berbagai jenis katup seperti ball valve, single block and bleed, hingga manifold. Dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun, produk perusahaan ini tak hanya digunakan di dalam negeri, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, khususnya kawasan Timur Tengah.

“Industri penunjang migas nasional telah menunjukkan daya saing yang kuat, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia,” kata Setia.

Untuk mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini bertujuan menciptakan proses yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha.

Direktur Utama PT TRK, Soni, menyambut positif kebijakan tersebut. Namun ia menilai, dukungan regulasi perlu disertai pengendalian produk impor serta kemudahan akses bahan baku agar industri lokal tetap kompetitif.

Dukungan juga datang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Vice President Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menegaskan bahwa TKDN kini menjadi indikator kinerja utama dalam belanja hulu migas.

Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas mencapai Rp388 triliun dengan komitmen TKDN sebesar 59 persen. Sinergi kebijakan ini dinilai mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional. (rmn)

Tags: industri migaskemenperinTeknologi Rekayasa KatupTKDN

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22
mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang
Olahraga

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 9 September 2026 - 09:57

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan drama pada matchday pertama fase liga 2026/2027. Enam pertandingan yang digelar Selasa (8/9/2026)...

SelengkapnyaDetails
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.