INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan lahan yang disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara dengan 6,52 juta meter persegi.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara serentak pada Selasa (16/12/2025) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis dalam penguatan kepastian hukum aset hulu migas nasional.
Kegiatan ini melibatkan lintas pemangku kepentingan dari berbagai wilayah, dengan kehadiran lima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari daerah operasi Subholding Upstream Pertamina.
Sertipikasi tanah BMN ini merupakan kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran ATR/BPN atas terbitnya 80 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan di wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina.
“Capaian ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Ke depan, diharapkan tidak lagi ditemukan temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus dijaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi lahan BMN bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nasional.
“Sertipikasi tanah BMN memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Kepastian hukum ini sangat penting untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas produksi, hingga pengembangan lapangan migas dapat berjalan lebih efektif, aman, serta terhindar dari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan, Regional 1 Sumatera menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, Regional 2 Jawa menerima 15 sertipikat seluas 14 hektare, Regional 3 Kalimantan memperoleh 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, serta Regional 4 Jawa Timur dan Indonesia Timur menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa sertipikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset strategis negara, khususnya di sektor hulu migas.
“Sektor migas adalah tulang punggung energi nasional. Penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional, investasi, serta perlindungan hukum bagi negara dan pelaku usaha,” ujarnya.
Capaian sertipikasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.
Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, serta memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta penerapan kebijakan Zero Tolerance on Bribery melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016. (rmn)










