INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menerima laporan kasus pungutan liar (Pungli) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak hanya terjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman-Ciswarna Kabupaten Lebak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten,namun juga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemprov Banten.
“ Kasus pungli kepada P3K tidak hanya terjadi di Dinas PUPR,tetapi juga terjadi di OPD OPD lain saya dan saya sudah minta kepada Inspektorat untuk menelusurinya, dan yang sudah terbukti seperti di PUPR saya minta kepada ibu Kajati Banten memproses secara hukum,” ujar Dimyati kepada INDOPOSCO.ID,Rabu (24/12/2025).
Dimyati menegaskan,di pemerintahan Andra Soni-Dimyati tidak akan mentolerir pegawai yang menyalahgunakan wewenang,seperti korupsi dan pungli,sesuai dengan janji kampanye “Banten Maju,Adil Merata dan Tidak Korupsi”
“Pokoknya pegawai yang tidak benar akan kita sikat,tidak ada urusan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus pungli itu bukan hanya masalah pelanggaran etik ASN, melainkan sudah masuk ranah pidana. Bahkan, ia mendapat laporan bahwa praktik serupa juga terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Saya pastikan semuanya akan diusut. Saya akan dorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya tegas.
Dimyati menambahkan, dirinya bersama Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.
“Komitmen kami jelas: tidak korupsi. Kasus pungli seperti ini kontradiktif dengan semangat kami mewujudkan Banten maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tandasnya.
Diketahui,skandal pungli ini pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, setelah menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.
Para korban mengaku dipungut biaya rutin sebesar Rp200 ribu per bulan untuk alasan absensi e-Kinerja dan Simasten. Tak berhenti di situ, beberapa pegawai bahkan diminta menyerahkan uang hingga Rp10 juta per orang, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial NEP.
“Total dana yang dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa kepada INDOPOSCO.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Banten. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Inspektorat langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa untuk menelusuri kasus ini.
“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Nina.
Nina menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan guna memastikan fakta-fakta di lapangan.
“Pungli harus ditangani tegas agar memberi efek jera. Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Nina menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat tidak berwenang menjatuhkan sanksi pemecatan, hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Jika terbukti praktik pungli itu benar terjadi, kami tentu akan merekomendasikan sanksi berat. Namun keputusan akhir tetap ada di BKD,” jelasnya.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten.
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran integritas. Semua proses harus transparan dan akuntabel,” tegas Nina. (yas)




















