• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wagub Banten Terima Laporan Pungli Kepada P3K Juga Terjadi di OPD Lain, Nilainya Lebih Fantastis

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Desember 2025 - 21:11
in Nusantara
dimyatii

Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah. yasril - indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menerima laporan kasus pungutan liar (Pungli) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak hanya terjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman-Ciswarna Kabupaten Lebak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten,namun juga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemprov Banten.

“ Kasus pungli kepada P3K tidak hanya terjadi di Dinas PUPR,tetapi juga terjadi di OPD OPD lain saya dan saya sudah minta kepada Inspektorat untuk menelusurinya, dan yang sudah terbukti seperti di PUPR saya minta kepada ibu Kajati Banten memproses secara hukum,” ujar Dimyati kepada INDOPOSCO.ID,Rabu (24/12/2025).

BacaJuga:

PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat dari Bea Cukai

Bea Cukai Malang Berikan Izin NPPBKC, Dorong Industri Tembakau Legal dan Sehat

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang hingga Awal Maret 2026

Dimyati menegaskan,di pemerintahan Andra Soni-Dimyati tidak akan mentolerir pegawai yang menyalahgunakan wewenang,seperti korupsi dan pungli,sesuai dengan janji kampanye “Banten Maju,Adil Merata dan Tidak Korupsi”

“Pokoknya pegawai yang tidak benar akan kita sikat,tidak ada urusan,” tegasnya.

Menurutnya, kasus pungli itu bukan hanya masalah pelanggaran etik ASN, melainkan sudah masuk ranah pidana. Bahkan, ia mendapat laporan bahwa praktik serupa juga terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Saya pastikan semuanya akan diusut. Saya akan dorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya tegas.

Dimyati menambahkan, dirinya bersama Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.

“Komitmen kami jelas: tidak korupsi. Kasus pungli seperti ini kontradiktif dengan semangat kami mewujudkan Banten maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tandasnya.

Diketahui,skandal pungli ini pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, setelah menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.

Para korban mengaku dipungut biaya rutin sebesar Rp200 ribu per bulan untuk alasan absensi e-Kinerja dan Simasten. Tak berhenti di situ, beberapa pegawai bahkan diminta menyerahkan uang hingga Rp10 juta per orang, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial NEP.

“Total dana yang dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa kepada INDOPOSCO.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Banten. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Inspektorat langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa untuk menelusuri kasus ini.

“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Nina.

Nina menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan guna memastikan fakta-fakta di lapangan.

“Pungli harus ditangani tegas agar memberi efek jera. Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Nina menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat tidak berwenang menjatuhkan sanksi pemecatan, hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Jika terbukti praktik pungli itu benar terjadi, kami tentu akan merekomendasikan sanksi berat. Namun keputusan akhir tetap ada di BKD,” jelasnya.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten.

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran integritas. Semua proses harus transparan dan akuntabel,” tegas Nina. (yas)

Tags: Ahmad Dimyati NatakusumahOPDP3KpungliWakil Gubernur Banten

Berita Terkait.

Lima Dewan Komisioner OJK Telah Distujui Paripurna DPR RI, Ini Pesan Puan
Nusantara

PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat dari Bea Cukai

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malang Berikan Izin NPPBKC, Dorong Industri Tembakau Legal dan Sehat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:33
bc
Nusantara

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang hingga Awal Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:03
dd
Nusantara

Dompet Dhuafa Bersama PPJI Gelar REMEMBER 2026 di 24 Kota Se Indonesia, Sasar Hampir 4 Ribu Penerima Manfaat

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:52
phm
Nusantara

Senyum Anak Disabilitas Warnai Safari Ramadan Pertamina Hulu Mahakam di Balikpapan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:02
bpn
Nusantara

BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:36

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.