INDOPOSCO.ID – Beredarnya Isu yang merebak terkait adanya dugaan Pungli yang melibatkan oknum P3K (Pegawai Pemerintah dengam Perjanjian Kerja) di lingkungan Instansi UPTD DAS Ciliman Cisawarna Lebak Banten, berupa biaya Absensi E-kinerja, dan Simasten per orang mencapai Rp200 ribu yang dipungut oleh dua Oknum P3K berinisial B dan W, dengan total jumlah P3K mencapai 63 Orang .
Hal ini diungkapkan oleh Musa Weliansyah anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada INDOPOSCO, Selasa (23/12/2025)
Tak hanya itu Musa juga mengungkap praktik pungli yang dilakukan oleh oknum lainnya berinisial NEP terhadap 63 pegawai di lingkungan UPTD DAS Cilman-Cisawarna yang belum lama menerima SK P3K, dengan besaran pungli rata-rata 10 juta per orang.
“Aksi pungli ini sudah lama berlangsung dan oknum pengepulnya adalah pegawai P3K senior,” ungkap Musa.
Dengan terungkapnya hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Banten mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sekda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat, Kepala BKD dan Kadis PUPR Banten yang komunikatif dan responsif terhadap pengaduan sehinga kurang dari 24 Jam Oknum P3K pelaku pungli tersebut berhasil diungkap, kini masih dalam penanganan inspektorat sesuai kewenannganya.
Musa berharap Pemprov Banten segera usut tuntas kasus yang mencoreng marwah Pemerintahan di Provinsi Banten tersebut, pelaku jangan hanya disangai pemecatan tetapi harus diproses secara hukum
“Sebelumnya pada hari Minggu, 21 Desember 2025 saya didatangi beberapa korban kemudian saya langsung menghubungi Pak Gubernur, Pak Wagub, Sekda Banten dan Kadis PUPR Banten di hadapan para korban pungli dan alhamdulilah ketinggannya langsung menanggapi serius serta berjanji akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Musa.
Kemudian, lanjut Musa, pada hari Senin, 22 Desember 2025 Pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB Seluruh korban sebanyak 63 orang dikumpulkan oleh Kadis PUPR atas perintah Sekda di Gedung PUPR Banten Lantai I,
“Saya hadir di sana sampai selesai dengan Pak Sekda Banten, Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD DAS CIL-CIS Serata Para Para Inspektur dari Inspektorat Provinsi Banten, hasilnya semuanya mengakui dipungut Rp200 ribu per bulan bayar absensi dan diminta Rp10 juta per orang namun baru 49 orang yang sudah menyerahkan kepada NEP dan 14 Orang belum menyerahkan walaupin sudah diminta, total dana yang sudah diterima pelaku diatas Rp500 juta,” tandas Musa (yas)









