• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Bintang Film Dewasa asal Inggris Ini Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 tahun

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 22 Desember 2025 - 20:02
in Internasional
tia

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa seorang bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue resmi ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk meluruskan klaim Bonnie Blue yang sebelumnya menyebut kepada media asing bahwa masa penangkalannya hanya enam bulan.

BacaJuga:

Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong Mulai Dipulangkan ke Tanah Air

Krisis Pangan Sudan, WFP Catat 33 Juta Warga Butuh Bantuan

Krisis Kemanusiaan Gaza, WHO Sebut 137 Ribu Anak dan Ibu Hamil Berisiko Malnutrisi

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan
yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi kepada pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa sejak tanggal 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.

Penangkalan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Bonnie bersama belasan orang asing lainnya itu ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Yuldi menjelaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi. (dil)

Tags: Bonnie BlueImigrasipornografi
Berita Sebelumnya

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Berita Berikutnya

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Berita Terkait.

hongkong
Internasional

Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong Mulai Dipulangkan ke Tanah Air

Senin, 22 Desember 2025 - 14:34
sudan
Internasional

Krisis Pangan Sudan, WFP Catat 33 Juta Warga Butuh Bantuan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:38
gaza
Internasional

Krisis Kemanusiaan Gaza, WHO Sebut 137 Ribu Anak dan Ibu Hamil Berisiko Malnutrisi

Senin, 22 Desember 2025 - 13:13
ilustrasi tembak
Internasional

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:02
ai
Internasional

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:09
Elon Musk
Internasional

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.